
Pantau - Pemerintah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menyiapkan anggaran Rp1,5 miliar pada perubahan anggaran 2026 untuk menambah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan sasaran sekitar 14.000 masyarakat.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai peserta baru dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
"Tahun ini, Pemkab Minahasa menyiapkan anggaran Rp1,5 miliar untuk menambah kepesertaan JKN sekaligus memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh perlindungan kesehatan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Lynda Watania di Tondano, Rabu.
Kesiapan anggaran itu dibahas dalam Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Senin (14/9).
Pertemuan dipimpin Lynda Watania bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Daryono.
Pemkab Prioritaskan Masyarakat Desil 1 hingga 5
Pemkab Minahasa akan memprioritaskan masyarakat kelompok ekonomi bawah yang berada pada Desil 1 sampai Desil 5 dan belum memiliki jaminan kesehatan.
Pemadanan data akan dilakukan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria memperoleh perlindungan JKN sesuai kondisi dan kebutuhannya.
Selain penambahan peserta baru, Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan membahas peserta JKN yang kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan iuran.
Jumlah peserta PBPU mandiri dengan status kepesertaan tidak aktif tercatat sekitar 14 persen.
BPJS Kesehatan akan terus mengingatkan peserta mengenai kewajiban pembayaran iuran melalui Telekolekting dan WhatsApp Blast.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap untuk menyelesaikan tunggakan iuran secara bertahap sesuai ketentuan.
Masyarakat yang kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan diharapkan memanfaatkan program tersebut agar dapat menyelesaikan kewajiban sekaligus menjaga status JKN tetap aktif.
Kepatuhan Perusahaan dan Pelayanan Kesehatan Jadi Perhatian
Pemkab Minahasa bersama BPJS Kesehatan juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan agar masyarakat tidak hanya terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi memperoleh pelayanan kesehatan ketika membutuhkan.
Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN turut menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Bappelitbangda, Dinas PTSP, dan BPJS Kesehatan akan mencocokkan data pelaku usaha di Kabupaten Minahasa.
Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya atau masih memiliki tunggakan akan diberikan pemberitahuan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan Cabang Tondano melalui langkah tersebut berupaya memperluas kepesertaan, memastikan bantuan tepat sasaran, dan mendorong peserta dengan tunggakan memanfaatkan Program REHAB.
Upaya itu diarahkan untuk mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang berkualitas sehingga semakin banyak masyarakat Minahasa memperoleh perlindungan dan akses pelayanan kesehatan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




