HOME  ⁄  Ekonomi

Menko IPK Dorong Transformasi Kota untuk Hadapi Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menko IPK Dorong Transformasi Kota untuk Hadapi Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Foto: (Sumber :Arsip foto - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (14/9/2026). ANTARA/Aji Cakti/aa.)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong transformasi perkotaan di Indonesia untuk menghadapi tren urbanisasi sekaligus mewujudkan kota yang maju, tangguh, asri, dan berkelanjutan.

AHY mengatakan urbanisasi terus berlangsung di Indonesia dan diperkirakan sebanyak 72 persen masyarakat akan tinggal di wilayah perkotaan pada 2045.

“Jangan sampai kota kita tidak tangguh. Kita mengejar kemajuan, kita mengejar kesejahteraan, tapi jangan sampai tidak tangguh dan tidak punya daya tahan terhadap perubahan iklim dan juga kerusakan lingkungan,” ujar dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut AHY, kota-kota di Indonesia harus dipersiapkan untuk mengakomodasi pertambahan penduduk dan aktivitas ekonomi tanpa mengorbankan ketahanan terhadap perubahan iklim maupun lingkungan.

Tata Ruang hingga Banjir Jadi Tantangan Perkotaan

AHY menyoroti sejumlah tantangan yang harus dihadapi kawasan perkotaan, mulai dari tata ruang, kemacetan, persampahan, dan banjir hingga akses terhadap pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Ia menekankan pembangunan kota ke depan harus diarahkan agar semakin layak huni, inklusif, hijau, tangguh, dan produktif bagi generasi mendatang.

“Pada akhirnya kita harus bekerja keras berkali-kali lipat lebih hebat,” kata AHY.

AHY juga menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya manusia sebagai salah satu modal utama pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah Integrasikan Penataan Kawasan Kumuh

Pemerintah membenahi penataan kawasan kumuh dengan mengintegrasikan berbagai program yang selama ini berjalan secara terpisah.

Pembenahan dilakukan melalui payung hukum Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Sinkronisasi dan Koordinasi Penanganan Pemukiman Kumuh Terpadu.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah mengarahkan penataan kawasan agar tidak hanya berfokus pada perbaikan rumah, tetapi juga mencakup kebutuhan dasar dan fasilitas pendukung.

AHY turut menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Menurut dia, pembagian kewenangan antartingkat pemerintahan tidak seharusnya menjadi hambatan dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Aditya Yohan
FLOII 2026