
Pantau - Basarnas menegaskan pemilik kapal bertanggung jawab memindahkan atau mengangkat bangkai kapal yang mengalami kecelakaan dan mengganggu pelayaran atau alur pelayaran aktif sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran.
Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan ketentuan tersebut menjadi dasar pemerintah melibatkan pemilik KM Virgo Transport 8 dalam proses pemindahan kapal yang mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, sejak Minggu (13/9/2026).
“Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini,” kata dia dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu malam.
KM Virgo Transport 8 membawa 243 orang ketika berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin sejak 12 September 2026.
Kapal dilaporkan mengalami cuaca buruk dan hilang kontak sebelum ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo pada 13 September 2026 pukul 02.00 Wita.
Pemilik Diberi Batas Waktu 180 Hari
Syafii menjelaskan aturan memberikan batas waktu paling lambat 180 hari kepada pemilik untuk memindahkan atau mengangkat bangkai kapal.
Namun, pemerintah tidak ingin menunggu hingga batas waktu tersebut karena operasi pencarian dan evakuasi korban KM Virgo Transport 8 masih berlangsung.
“Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama,” ujarnya.
Menurut Syafii, pemindahan bangkai kapal bukan menjadi kewenangan penuh Basarnas sehingga pemerintah melibatkan pemilik kapal dan tim ahli yang memiliki kemampuan menangani proses tersebut.
Pemindahan Kapal Diharapkan Mendukung Pencarian Korban
Syafii mengatakan pelibatan berbagai pihak merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia dalam pencarian korban.
“Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal,” ujar Syafii.
Hingga Rabu (16/9/2026) pukul 22.00 Wita, Basarnas mengonfirmasi sebanyak 114 korban telah ditemukan.
Dari jumlah tersebut, 108 orang ditemukan selamat dan enam orang meninggal dunia.
Sebanyak 129 orang masih belum ditemukan dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes KM Virgo Transport 8.
- Penulis :
- Aditya Yohan




