
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) menolak resolusi pemakzulan Presiden Donald Trump setelah mayoritas anggota parlemen menentang upaya tersebut.
Dalam pemungutan suara, sebanyak 232 anggota parlemen menentang resolusi pemakzulan, sementara 147 anggota mendukung dan 47 anggota lainnya tidak memberikan suara.
Resolusi tersebut sebelumnya diajukan anggota DPR AS dari Partai Demokrat asal Texas, Al Green, pada Agustus 2026 untuk memulai proses pemakzulan terhadap Trump.
Menurut laporan The Washington Times sebagaimana dikutip ANTARA, Green menuding Trump telah mengubah lembaga penegak hukum imigrasi menjadi pasukan polisi paramiliter miliknya sendiri yang tidak bertanggung jawab kepada siapa pun.
Demokrat Dorong Penyelidikan Kongres
Sebelum pemungutan suara, para pemimpin Partai Demokrat di DPR AS pada Senin (14/9/2026) menyatakan akan hadir tanpa memberikan suara setuju maupun tidak setuju atas mosi untuk menangguhkan resolusi pemakzulan Trump.
Sikap tersebut diambil karena mereka berpandangan proses pemakzulan formal seharusnya dilakukan setelah penyelidikan Kongres yang lebih luas.
Pilihan hadir atau present dalam pemungutan suara berarti anggota parlemen secara resmi mengikuti proses tersebut tanpa memilih “ya” ataupun “tidak”.
Perbedaan sikap tersebut menunjukkan tidak seluruh anggota Demokrat mendukung langkah untuk segera melanjutkan proses pemakzulan melalui resolusi yang diajukan Green.
Trump Singgung Pemilu Paruh Waktu
Trump sebelumnya berulang kali mengatakan dirinya akan menghadapi pemakzulan apabila Partai Demokrat memenangkan pemilihan paruh waktu pada November 2026 dan menguasai Kongres AS.
Penolakan resolusi di DPR AS membuat upaya pemakzulan yang diajukan Green tersebut tidak memperoleh dukungan mayoritas dalam pemungutan suara kali ini.
- Penulis :
- Aditya Yohan




