HOME  ⁄  Nasional

Ibas Soroti Tiga Dekade Reformasi, Demokrasi dan Kesejahteraan Diminta Berjalan Bersama

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ibas Soroti Tiga Dekade Reformasi, Demokrasi dan Kesejahteraan Diminta Berjalan Bersama
Foto: (Sumber :Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), saat berdiskusi bersama PUSaKO Universitas Andalas dalam rangkaian KNHTN IX di Jakarta.)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengajak seluruh elemen bangsa merefleksikan perjalanan tiga dekade reformasi sekaligus memastikan konstitusi dan sistem ketatanegaraan mampu menjawab tantangan pembangunan menuju Indonesia Maju 2045.

Pernyataan tersebut disampaikan Ibas dalam diskusi bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas pada rangkaian Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ibas menilai reformasi telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, mulai dari perkembangan demokrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, mekanisme checks and balances, pemilihan langsung, hingga jaminan hak asasi manusia.

Menurutnya, perjalanan tersebut tetap perlu dievaluasi untuk melihat sejauh mana konstitusi mampu membatasi kekuasaan sekaligus mendorong keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Konstitusi bukan sekadar teks hukum. Konstitusi adalah arah dan kompas kehidupan bernegara yang menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana rakyat dilindungi, dan ke mana arah bangsa ini hendak dibawa,” ujar EBY.

Ibas Soroti Kesinambungan Pembangunan

Ibas mengatakan performa konstitusi tidak cukup diukur melalui aspek hukum dan kelembagaan, tetapi juga perlu tercermin dalam pemerintahan yang efektif, demokrasi berkualitas, pembangunan berkesinambungan, serta pemerataan kesejahteraan.

Ia menyoroti pentingnya pembangunan jangka panjang yang dapat berjalan melampaui siklus lima tahunan pemilu dan pergantian kepemimpinan.

Menurut Ibas, pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, pangan, energi, industrialisasi, infrastruktur, pertahanan, transformasi digital, dan wilayah membutuhkan kesinambungan.

“Kita tentu ingin mencapai Indonesia Maju 2045. Karena itu, perlu kita pikirkan bagaimana pembangunan jangka panjang dapat terus berjalan melampaui setiap periode kepemimpinan dan perubahan politik,” kata EBY.

Terkait pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Ibas mengatakan persoalan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan mendalam apabila dinilai penting bagi kepentingan bangsa.

“Jika diperlukan landasan konstitusional, tentu harus dipikirkan secara matang. Begitu pula siapa yang menyusun haluan tersebut dan bagaimana mandat MPR dalam prosesnya. Semua ini membutuhkan kajian yang mendalam dan partisipasi luas.”

Ibas juga menekankan pembahasan ketatanegaraan tidak hanya melibatkan pemerintah, parlemen, atau partai politik, tetapi perlu membuka ruang bagi perguruan tinggi, akademisi, pakar, masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat lainnya.

“Kita patut bersyukur karena hari ini kita masih bebas berpikir dan menyampaikan berbagai hal secara terbuka. Dengan kecerdasan dan pendidikan yang kita miliki, kita bisa mengkritisi perjalanan bangsa sekaligus memikirkan bagaimana Indonesia ke depan,” ujarnya.

PUSaKO Bawa Lima Isu Ketatanegaraan

Direktur PUSaKO Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan KNHTN IX yang diikuti sekitar 385 peserta dari berbagai perguruan tinggi membahas lima isu utama, yakni kekuasaan kehakiman, partai politik, pemilu, ekonomi, serta regulasi dan persoalan ketatanegaraan.

Charles menegaskan pembahasan PPHN tidak termasuk agenda KNHTN IX karena PUSaKO telah memiliki kajian tersendiri mengenai persoalan tersebut.

“Konfigurasi politik tidak ada jaminan juga produk hukumnya akan terus bisa dipertahankan,” ujar Charles.

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Benny K. Harman dalam diskusi tersebut berpandangan bahwa konstitusi pada dasarnya telah menjadi haluan negara sehingga perhatian perlu diarahkan pada konsistensi implementasi prinsip-prinsip konstitusi.

“Masalah bangsa kita selama ini sumbernya bukan karena tidak ada PPHN,” kata Benny.

Menurut Benny, apabila PPHN diperlukan untuk mengoperasionalkan prinsip konstitusi, terdapat pilihan pengaturan melalui undang-undang, sedangkan penempatannya dalam konstitusi memerlukan pertimbangan terhadap konsekuensi bagi struktur ketatanegaraan.

Demokrasi dan Kesejahteraan Jadi Perhatian

Ibas mengatakan refleksi tiga dekade reformasi bukan dimaksudkan sebagai sikap menyerah atau pesimistis terhadap demokrasi Indonesia.

Menurutnya, tantangan selanjutnya adalah memastikan pertumbuhan ekonomi serta potensi dan kapasitas negara dapat dirasakan masyarakat secara merata.

“Dengan APBN sekitar Rp4.000 triliun, tantangan kita adalah bagaimana memastikan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi dapat dijawab dengan baik. Masyarakat semakin cerdas dan semakin cepat mendapatkan informasi. Karena itu, peningkatan kesejahteraan juga harus dapat dirasakan secara bersama-sama,” kata EBY.

Ia menambahkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan parlemen perlu terus mengawal tata kelola politik, ketatanegaraan, ekonomi, perdagangan, serta distribusi pembangunan ke daerah.

“Kita ingin demokrasi terus berkualitas, pemerintahan berjalan efektif, negara hukum tetap tegak, dan pembangunan berlangsung berkesinambungan. Generasi muda harus dapat berpartisipasi dan menikmati hasil pembangunan. Pada akhirnya, seluruh upaya ini harus bermuara pada kesejahteraan yang lebih merata.”

“Semuanya harus kita bangun bersama agar Indonesia semakin maju dan semakin sejahtera.”

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026