
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pengelolaan aset pemerintah daerah dan pelaksanaan reforma agraria harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah, bukan sekadar memenuhi kepentingan administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta gubernur, bupati/wali kota, dan sekretaris daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rifqinizamy, pengelolaan aset daerah dan reforma agraria memiliki titik temu dalam memastikan tanah serta kekayaan publik memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, aman secara fisik, dikelola profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Komisi II Dorong Perubahan Manajemen Aset
“BMD (badan milik daerah) tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, apakah dikuasai pihak ketiga, apakah disengketakan, dan apabila tidak digunakan, bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqinizamy.
Komisi II DPR RI karena itu mendorong perubahan paradigma dari sekadar administrasi aset menuju manajemen aset karena pencatatan maupun sertifikasi belum otomatis menjamin keamanan, penguasaan fisik, dan optimalisasi manfaat aset.
Rifqinizamy merujuk hasil kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Bali, Kalimantan Selatan, dan Riau pada awal September 2026 untuk menggambarkan sejumlah persoalan pengelolaan aset daerah.
Di Bali, Komisi II masih menemukan perbedaan data pemerintah daerah dengan BPN mengenai bidang tanah yang telah bersertifikat, termasuk persoalan tumpang tindih, penguasaan oleh pihak ketiga, serta sinkronisasi data inventaris dan data yuridis.
Di Kalimantan Selatan, Komisi II menemukan praktik percepatan sertifikasi aset melalui sinergi pemerintah daerah dengan ATR/BPN, tetapi Rifqinizamy mengingatkan sertifikasi bukan tahap akhir pengamanan aset.
“Setelah sertifikat diterbitkan, harus dipastikan batas, penguasaan fisik, dokumen, pencatatan, dan pemanfaatannya benar-benar tertib,” tegasnya.
Sementara itu, nilai Barang Milik Daerah (BMD) di Riau disebut mencapai sekitar Rp50,17 triliun, tetapi kontribusi pemanfaatannya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sekitar 0,088 persen.
Data tersebut menjadi perhatian Komisi II karena menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai kekayaan yang dimiliki daerah dan manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatannya.
Sekitar 300 BUMD Mengalami Kerugian
Komisi II DPR RI juga menyoroti pengelolaan aset dan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menurut Rifqinizamy harus diperlakukan sebagai investasi publik dan bukan sekadar pemindahan aset dalam pembukuan.
“Tambahan modal kepada BUMD harus didasarkan pada business plan, kelayakan, target kinerja, proyeksi return, dan manfaat publik,” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan Rifqinizamy per 1 Juni 2026, terdapat sekitar 1.092 BUMD dan sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen di antaranya mengalami kerugian.
Laba bersih keseluruhan BUMD disebut baru sekitar 1,9 persen dari total aset, sedangkan dividen sekitar 1 persen dari total aset.
Rifqinizamy meminta BUMD yang sehat diperkuat, sementara BUMD yang menghadapi masalah perlu memiliki agenda penyehatan dengan target serta batas waktu yang jelas.
Untuk BUMD yang menjalankan pelayanan publik, ukuran keberhasilan menurutnya tidak hanya bertumpu pada dividen, sedangkan BUMD komersial harus mampu mempertanggungjawabkan produktivitas dan return atas modal publik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




