
Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta MIND ID membenahi tata kelola PT Timah, terutama dalam mengantisipasi pasokan bijih timah dari masyarakat yang melampaui kapasitas serap perusahaan.
Bambang menyampaikan permintaan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama jajaran Direksi MIND ID dan sejumlah perusahaan anggota holding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Bambang, persoalan pasokan bijih timah yang tidak tertangani dengan baik sempat memicu gejolak sosial dan aksi pembakaran di Bangka Belitung.
"Kami memberikan kritik, Pak Dirut, kepada jajaran Anda untuk diperbaiki, bahwa PT Timah ini sekali lagi juga ada peran penambangan. Jadi bukan hanya membeli-beli saja," tegas Patijaya.
Pasokan Bijih Timah Lampaui Kapasitas Serap
Bambang mengatakan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) PT Timah sekitar 2.600-3.000 ton yang diterbitkan pada pertengahan tahun telah terserap dalam waktu sekitar dua setengah bulan.
Pada saat yang sama, pasokan bijih timah dari masyarakat terus masuk ke gudang perusahaan hingga disebut melampaui kapasitas keuangan PT Timah untuk melakukan pembelian.
Menurut Bambang, kondisi tersebut sempat ditangani melalui mekanisme diskresi "Opertes" yang difasilitasi Mabes Polri dan didukung Kementerian ESDM.
Mekanisme tersebut memungkinkan PT Timah tetap menyerap pasokan sebelum RKB baru diterbitkan pada 2027.
Bambang juga menyoroti kemampuan PT Timah menjalankan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan.
Menurutnya, PT Timah memiliki wilayah IUP yang luas, tetapi data cadangan masih terbatas karena kegiatan eksplorasi mandiri dinilai belum optimal.
Ia meminta PT Timah tidak hanya mengandalkan pembelian bijih dari masyarakat, tetapi juga memperkuat eksplorasi dan penambangan di wilayah izinnya.
DMO Batu Bara PT Bukit Asam Turut Disorot
Dalam rapat yang sama, Bambang menyoroti pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara PT Bukit Asam untuk PLN.
"Kalau regulasi, DMO mengatakan 25 persen. Tapi kalau saya tidak salah, mungkin ada perjanjian dengan Kementerian ESDM sekitar 35 persen. Tapi aktualisasinya di atas 50 persen," ungkapnya.
Bambang kemudian mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara agar harga jual dapat disesuaikan dengan kalori.
Menurutnya, skema tersebut juga dapat digunakan untuk mengelola pelaksanaan DMO batu bara secara nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




