HOME  ⁄  Nasional

Pansus DPR Serap Masukan Daerah untuk Perkuat RUU Desain Industri

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pansus DPR Serap Masukan Daerah untuk Perkuat RUU Desain Industri
Foto: (Sumber :Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati dalam pertemuan tim pansus di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Kupang, Senin (14/9/2026). Foto:Singgih/jk.)

Pantau - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI menyerap masukan dari daerah untuk memperkuat pelindungan hukum terhadap karya, kreativitas, dan inovasi pelaku industri di Indonesia.

Ketua Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Rahayu Saraswati mengatakan masukan tersebut salah satunya dihimpun melalui kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rahayu menyebut desain industri merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki peran strategis dalam perkembangan industri dan perdagangan.

Menurutnya, desain tidak hanya memberikan nilai estetika terhadap produk, tetapi juga dapat menciptakan identitas, meningkatkan daya saing, dan memberikan nilai tambah ekonomi.

"Dalam persaingan yang semakin terbuka, desain memiliki nilai yang sangat penting. Karya dan inovasi harus mendapatkan pelindungan agar para pencipta dan pelaku industri memiliki kepastian serta rasa aman dalam mengembangkan produknya," ungkap Rahayu dalam pertemuan Pansus di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Kupang, Senin (14/9/2026).

DPR Soroti Tantangan Pelindungan Desain Industri

Pelindungan desain industri di Indonesia saat ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Menurut Pansus, penerapan aturan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari penegakan hukum hingga kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan desain.

"Kami ingin bangun sistem pelindungan yang benar-benar memberikan kepastian hukum. Jangan sampai karya dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi justru tidak mendapatkan pelindungan yang memadai," tegas Rahayu.

RUU tentang Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Pansus kemudian melakukan dialog dengan berbagai pihak untuk menghimpun masukan sebagai bahan pembahasan substansi RUU tersebut.

Rahayu menilai perspektif daerah diperlukan karena setiap wilayah mempunyai potensi ekonomi kreatif, produk lokal, kriya, dan karya inovatif yang membutuhkan pelindungan hukum.

Usulan Penghapusan Komisi Banding Dikaji

Anggota Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI Rycko Menoza mengatakan pihaknya menerima sejumlah masukan dari Kementerian Hukum, termasuk usulan terkait keberadaan Komisi Banding.

"Ada masukan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum, khususnya menyangkut Komisi Banding yang ke depan diusulkan untuk dihapus. Ini menarik karena dapat memperpendek birokrasi, sementara penyelesaian persoalannya tetap berada di Pengadilan Niaga," jelasnya.

Pansus juga menerima masukan mengenai pilihan mekanisme pendaftaran dan pencatatan desain industri.

Rycko mengatakan mekanisme tersebut perlu dikaji secara cermat karena memiliki konsekuensi terhadap proses administrasi dan pemeriksaan desain yang diajukan.

"Kalau memang pencatatan bisa mempermudah, tentu dari sisi administrasi akan lebih sederhana. Tetapi kalau melalui pendaftaran, ada proses untuk menguji apakah merek atau desain yang didaftarkan sudah ada atau memiliki kemiripan dengan yang sebelumnya," ungkap Rycko.

Menurut Rycko, berbagai aspirasi yang diperoleh dari daerah akan menjadi bahan pertimbangan Pansus sebelum masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan sikap dalam pembahasan RUU lebih lanjut.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026