
Pantau - Jakarta, 16-09-2026 – Bea Cukai menggelar Operasi ASAP pada periode Agustus hingga September 2026 sebagai upaya preventif dan represif dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tengah dan Banten. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Bea Cukai yang dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga kepatuhan di bidang cukai.
Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) adalah operasi terpadu yang dilakukan oleh Bea Cukai untuk mengawasi dan memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama rokok ilegal. Operasi ASAP dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, antara lain operasi pasar dengan menyasar warung, toko, kios penjual rokok, dan pasar tradisional.
Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai Pantoloan melaksanakan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal pada 19 – 20 Agustus 2026 yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merek sebanyak 6.200 batang. Atas hasil penindakan tersebut, diperkirakan nilai barang mencapai Rp9.207.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.999.213,00. Seluruh barang hasil penindakan telah dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pantoloan untuk penelitian lebih lanjut.
Barang hasil penindakan diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sementara itu, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten pada periode 11 Agustus – 6 September 2026. Pada pelaksanaan kali ini, petugas melakukan penyisiran pada sejumlah titik di Kabupaten Tangerang.
Tim Operasi ASAP Kanwil Bea Cukai ASAP juga melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan jalur distribusi rokok ilegal pada Provinsi Banten.
Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tim juga aktif melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai peraturan dan ketentuan cukai hasil tembakau kepada pedagang dan masyarakat sekitar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo, mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya. Laporan dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.
“Pemberantasan rokok ilegal adalah upaya bersama yang melibatkan kolaborasi segenap pihak, seperti pemerintah daerah dan masyarakat. Karena itu, mari bersama cegah peredaran rokok ilegal dengan tidak menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal,” pungkas Budi.
- Penulis :
- Aditya Yohan




