HOME  ⁄  Nasional

Benny K Harman Usulkan Redistribusi dan Restitusi Masuk Fokus RUU Reforma Agraria

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Benny K Harman Usulkan Redistribusi dan Restitusi Masuk Fokus RUU Reforma Agraria
Foto: (Sumber :Anggota Baleg DPR RI Benny K Harman dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka persiapan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto : Tari/Andri.)

Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman mengusulkan redistribusi dan restitusi tanah menjadi dua skema utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk menangani ketimpangan penguasaan tanah serta pengembalian hak masyarakat.

Benny menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk persiapan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Benny, redistribusi tanah terutama ditujukan kepada kelompok masyarakat miskin yang menjadi subjek reforma agraria.

Objek redistribusi dapat berasal dari tanah perusahaan yang penguasaannya tidak jelas, hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir, serta tanah negara yang tidak digunakan.

"Fokusnya kita ini kan ada dua soal. Soal redistribusi yang kita sudah diskusikan dan soal restitusi," ujar Benny.

Restitusi untuk Pengembalian Tanah Masyarakat

Benny mengatakan restitusi memiliki karakter berbeda karena ditujukan untuk mengembalikan tanah masyarakat yang sebelumnya diambil alih badan hukum tanpa melalui proses hukum yang semestinya.

"Restitusi adalah tanah masyarakat, tanah yang diambil alih tanpa proses hukum oleh badan hukum," katanya.

Menurut Benny, kondisi penguasaan tanah secara faktual perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan data serta hak yang tercatat secara administratif.

Ia mengusulkan audit apabila ditemukan perbedaan antara luas tanah dalam dokumen administrasi dan kondisi penguasaan faktual di lapangan.

"Administratifnya satu juta hektare, tetapi de facto-nya mungkin dua juta hektare. Nah, ini yang harus diaudit," tegasnya.

Benny menyebut tanah yang terbukti dikuasai secara tidak sah atau melebihi hak yang diberikan dapat menjadi objek restitusi untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Mekanisme Kompensasi Turut Disorot

Benny juga menyoroti mekanisme kompensasi dalam sengketa pertanahan yang menurutnya perlu diperjelas dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Ia menyebut terdapat kasus ketika pihak yang berhak menerima kompensasi tidak jelas sehingga pembayaran dititipkan melalui pengadilan.

Kondisi tersebut, menurut Benny, dapat menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan haknya meskipun proses sengketa telah selesai.

Ia berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur mekanisme redistribusi dan restitusi secara jelas, termasuk mengenai subjek, objek, verifikasi, audit, serta pengembalian hak atas tanah.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026