HOME  ⁄  Nasional

Adian Napitupulu Soroti Kebijakan Negara yang Dinilai Memicu Konflik Agraria

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Adian Napitupulu Soroti Kebijakan Negara yang Dinilai Memicu Konflik Agraria
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu. Foto : Dok/Andri.)

Pantau - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menilai sejumlah kebijakan negara turut berkontribusi terhadap munculnya konflik agraria di Indonesia, mulai dari pemberian izin, penetapan batas wilayah, hingga kebijakan antarlembaga yang tidak sinkron.

Adian menyampaikan pandangan tersebut dalam media briefing terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Adian, persoalan agraria tidak selalu bermula dari tindakan masyarakat atau korporasi karena dalam sejumlah kasus perusahaan mendapatkan hak atas tanah berdasarkan izin yang diterbitkan pemerintah.

"Dalam banyak hal, konflik itu terjadi karena pemberian izin-izin yang diambil oleh negara tidak memerhatikan aspek-aspek yang berkaitan masalah sosial. Yang negara sudah, dia keluarkan saja izin, dan dia tidak bertanggung jawab terhadap apakah izin yang dikeluarkan itu kemudian menimbulkan persoalan buat rakyat," kata Adian.

Penetapan Batas dan Kawasan Hutan Disorot

Adian mencontohkan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang batasnya dapat melintasi jalan maupun sungai.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses pengukuran dan penetapan batas yang semestinya dapat dicegah sejak penerbitan hak.

Ia juga menyoroti persoalan yang dihadapi sebagian masyarakat transmigrasi setelah puluhan tahun menempati dan mengelola tanah yang diberikan melalui program pemerintah.

Menurut Adian, terdapat masyarakat transmigrasi yang kemudian menghadapi persoalan karena tanah mereka masuk dalam kawasan hutan.

"Yang menyuruh mereka, mengajak, meminta mereka, membuat program agar negara tindak, namanya siapa? Negara. Yang mengeluarkan sertifikat itu siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk dalam kawasan hutan? Negara," ujarnya.

Adian mengatakan persoalan serupa terlihat pada keberadaan desa-desa yang masuk dalam kawasan hutan akibat ketidaksinkronan penetapan batas administrasi dengan kawasan hutan.

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.

DPR Akui Punya Fungsi Pengawasan

Adian menilai pemerintah perlu membenahi proses penetapan batas wilayah, pemberian izin, dan pengambilan kebijakan di sektor agraria.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antarkementerian dan lembaga agar keputusan pemerintah tidak menimbulkan konflik baru.

Adian turut menyebut DPR memiliki tanggung jawab melalui fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan serupa tidak terus berulang.

"Dan saya sebagai anggota DPR yang juga harusnya mengawasi itu. Karena kita punya pengawasan," katanya.

Menurut Adian, sejumlah prinsip pengelolaan agraria telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, termasuk fungsi sosial tanah, pembatasan kepemilikan, kewajiban mengerjakan tanah secara aktif, pencegahan monopoli, serta batas maksimum dan minimum penguasaan tanah.

Ia menilai persoalan yang perlu mendapat perhatian berada pada implementasi dan kebijakan sektoral yang diterapkan setelahnya.

"Jadi kayaknya yang harus diperbaiki itu adalah bagaimana cara negara bertindak mengambil keputusan dan sebagainya," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026