
Pantau - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong terobosan regulasi dan evaluasi pola hubungan keuangan pemerintah pusat dengan daerah setelah menerima aspirasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lumajang terkait keterbatasan fiskal daerah.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Banggar DPRD Kabupaten Lumajang ke BAKN DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan yang dipimpin Andreas dan dihadiri Wakil Ketua BAKN DPR RI Amin AK tersebut membahas penelaahan Hasil Pemeriksaan BPK RI, pengawasan anggaran, beban belanja pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta efisiensi operasional pelaksanaan tugas DPRD di daerah.
BAKN Dorong Terobosan Regulasi
Andreas menilai persoalan kedudukan dan hak operasional DPRD kabupaten/kota berkaitan dengan regulasi yang mengatur posisi DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah.
“Memang perlu dicari terobosan regulasi yang mengurut kembali ke undang-undangnya. DPRD Kabupaten/Kota itu bagian dari pemerintah daerah, beda dengan DPR RI yang berdiri terpisah. Akibatnya, penataan hak operasional dan kedudukan keuangan DPRD kepentok pada regulasi di atasnya,” ujar Andreas.
Ia menyarankan organisasi atau asosiasi DPRD kabupaten/kota se-Indonesia menyusun naskah akademis untuk memberikan masukan terkait pemisahan rezim aturan keuangan antara eksekutif dan legislatif di daerah.
Selain persoalan kelembagaan, Andreas merespons keluhan mengenai tingginya beban belanja wajib atau mandatory spending, termasuk penggajian P3K yang dinilai kerap tidak seimbang dengan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD).
Menurut Andreas, pergeseran dari desentralisasi menuju resentralisasi sejumlah program turut menimbulkan kesulitan bagi kondisi fiskal daerah.
“Nanti kami bicarakan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dilakukan audit tematik, khususnya terhadap kinerja transfer daerah untuk urusan-urusan wajib. Walaupun saat ini BPK masih fokus pada program prioritas nasional seperti kedaulatan pangan, energi, dan Makan Bergizi Gratis (MBG), masukan mengenai transfer daerah ini sangat penting,” tutur Andreas.
DPRD Lumajang Keluhkan Ruang Fiskal Terbatas
Persoalan pemenuhan gaji P3K dan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu isu yang dibahas seiring pelaksanaan kebijakan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Wakil Ketua Banggar DPRD Kabupaten Lumajang Eko Adi Prayoga mengatakan kunjungan konsultasi tersebut dilakukan untuk mencari formula dan petunjuk teknis dalam menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“Sebagian besar program kegiatan kami terserap untuk mandatory spending sesuai arahan pusat, sehingga ruang gerak untuk berkreasi dan berinovasi di daerah sangat terbatas. Kami berharap BAKN bisa memberikan panduan dan memperjuangkan aspirasi ini,” pungkas Eko.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




