HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Pastikan Panja Revisi UU Pemilu Dibentuk pada 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi II DPR Pastikan Panja Revisi UU Pemilu Dibentuk pada 2026
Foto: (Sumber :Tangkapan layar- Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat di Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Khaerul Izan (M).)

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibentuk pada 2026.

“Kami bentuk panja, sesuai dengan tugas Program Legislasi Nasional 2026, di tahun ini,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Rifqi menjelaskan Komisi II DPR mendapat tugas menyusun naskah akademik dan draf rancangan revisi UU Pemilu.

Menurut dia, revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sehingga panja harus dibentuk pada tahun ini.

“Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti? Kita akan lihat dan akan kami umumkan,” ucapnya.

Revisi UU Pemilu Dibahas Bersama 16 RUU

Rifqi mengatakan Komisi II DPR akan menggodok revisi UU Pemilu bersamaan dengan pembahasan 16 rancangan undang-undang lainnya.

Sebanyak 16 RUU tersebut terdiri atas 15 RUU mengenai kabupaten/kota dan satu RUU Administrasi Kependudukan.

“Jadi, tidak usah khawatir, [revisi] Undang-Undang Pemilu will be run (akan dijalankan),” ujarnya.

Pernyataan Rifqi tersebut merespons anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang mengaku memperoleh informasi bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan pada 2027.

Doli sebelumnya mengatakan informasi mengenai pengunduran jadwal pembahasan tersebut diperoleh dari rapat internal Komisi II DPR.

“Waktu itu informasi yang kita dapat, katanya, pimpinan meminta supaya diundur lagi tahun 2027,” ucapnya.

Doli Dorong Pembahasan Segera Dimulai

Doli mendorong pembahasan revisi UU Pemilu segera dilakukan karena tahapan Pemilu 2029 akan mulai berjalan.

Ia menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih regulasi apabila tahapan awal pemilu, termasuk pembentukan panitia seleksi penyelenggara, dilaksanakan menggunakan aturan lama ketika regulasi baru masih dibahas.

“Kalau sekarang diselenggarakan seleksi, orang yang mau ikut tes pasti baca yang lama, tapi nanti dia dalam pelaksanaannya pakai yang baru. Ini kan ada miss (ketidaksesuaian) nanti,” kata dia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026