HOME  ⁄  Nasional

Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK melalui APBN 2027

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK melalui APBN 2027
Foto: (Sumber :Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. ANTARA/HO-Banggar DPR RI/am..)

Pantau - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat mulai 2027.

“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Gaji PPPK Dialihkan dari APBD ke APBN

Menurut Said, mayoritas PPPK yang pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah.

Pengalihan sumber pembiayaan tersebut disebut memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji PPPK sekaligus merespons kekhawatiran mengenai keberlanjutan kontrak kerja.

Banggar DPR dan pemerintah telah mengalokasikan Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Said meminta para PPPK tidak mengkhawatirkan kebutuhan pembayaran gaji pada tahun depan setelah adanya kesepakatan anggaran tersebut.

Ia mengatakan PPPK memiliki peran dalam pelayanan publik, terutama pada sektor pendidikan di daerah, sehingga kepastian anggaran dinilai diperlukan.

Keputusan itu juga menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.

Pengalihan Gaji PPPK Dinilai Ringankan APBD

Melalui kesepakatan tersebut, tanggung jawab pembiayaan gaji PPPK akan beralih dari pemerintah daerah melalui APBD menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.

“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” tuturnya.

Said mengatakan pengalihan pembiayaan tersebut juga akan mengurangi beban anggaran rutin pemerintah daerah.

Berkurangnya beban pembayaran gaji PPPK dari APBD diharapkan memberikan ruang anggaran lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menjalankan agenda pembangunan.

Kesepakatan anggaran Rp23 triliun tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027 untuk membiayai kebutuhan gaji PPPK.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026