Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

LSAK Dorong Komisi Yudisial Awasi Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

LSAK Dorong Komisi Yudisial Awasi Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan
Foto: (Sumber: Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri (ANTARA/HO-LSAK).)

Pantau - Lembaga Studi Anti Korupsi mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi Ahmad A. Hariri menyampaikan dorongan tersebut menjelang sidang praperadilan yang memasuki tahap akhir.

Ia mengatakan, "LSAK mendorong Komisi Yudisial turun langsung melakukan pengawasan".

Ahmad menilai pengawasan harus dilakukan secara ketat tanpa memberikan celah terhadap kemungkinan intervensi dari pihak mana pun.

Ia mengatakan, "KY dan hakim tidak boleh takut karena pasti didukung oleh umat dan jamaah haji yang sangat dirugikan atas perkara ini".

Putusan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK dijadwalkan dibacakan pada Rabu 11 Maret.

Putusan tersebut akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024 sah atau tidak.

Desakan Agar Hakim Memutus Secara Objektif

Ahmad menilai hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memutus perkara tersebut secara objektif.

Ia meminta agar permohonan praperadilan ditolak sehingga perkara dugaan korupsi dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Ahmad dari sidang praperadilan telah terlihat adanya potensi kerugian besar yang dihitung melalui pemeriksaan investasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia mengatakan fakta tersebut harus dilihat secara jelas karena dana tersebut berkaitan dengan biaya ibadah haji masyarakat.

Ahmad menilai banyak masyarakat Muslim Indonesia yang berjuang keras untuk mengumpulkan biaya ibadah haji.

Ia mengatakan masyarakat menabung bahkan menahan kebutuhan demi dapat menunaikan ibadah haji.

Ahmad menyebut jika kasus tersebut dibiarkan maka masyarakat akan merasa kecewa.

Ia juga menilai dari sidang praperadilan terlihat bahwa keputusan pembagian kuota haji tambahan diduga melanggar undang undang dan mengarah pada komersialisasi kuota haji.

Ia mengatakan pengakuan mengenai biaya haji yang melonjak serta aliran dana dalam kasus tersebut saling berkaitan.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya pada 9 Agustus 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023 hingga 2024.

Pada 11 Agustus 2025 KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari satu triliun rupiah.

Pada saat yang sama KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan awalnya dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Pada 19 Februari 2026 KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex sementara Fuad tidak diperpanjang.

Pada 24 Februari 2026 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan hingga 3 Maret 2026 atas permintaan KPK.

Pada 27 Februari 2026 KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti