
Pantau - Komisi Yudisial mendorong percepatan sidang Mahkamah Kehormatan Hakim terkait dugaan pelanggaran etik hakim di Pengadilan Negeri Depok usai pemeriksaan dinyatakan selesai.
Anggota Komisi Yudisial Andi Muhammad Asrun menyampaikan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah rampung dan kini memasuki tahap lanjutan berupa pelaksanaan sidang MKH.
Ia mengungkapkan, "Pemeriksaan sudah selesai, selanjutnya kami bersinergi dengan Mahkamah Agung untuk pelaksanaan MKH."
Kronologi Kasus dan Dasar Pemeriksaan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5 Februari 2026 di Depok, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dari unsur pengadilan dan pihak swasta sehari setelah OTT dilakukan.
Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Selain itu, turut terlibat juru sita Yohansyah Maruanaya serta dua pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.
Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait aliran dana sebesar Rp2,5 miliar berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Koordinasi KY dan MA serta Penegakan Etik
Andi Muhammad Asrun menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta lapangan serta informasi awal dari KPK.
Ia menegaskan, "Materi pemeriksaan bersifat rahasia, namun kami memastikan seluruh proses berdasarkan fakta dan informasi yang ada."
Komisi Yudisial terus memperkuat koordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menyelaraskan langkah dalam penegakan etik hakim.
KY menyatakan optimistis akan tercapai kesepahaman dengan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan sidang MKH.
Andi Muhammad Asrun menegaskan, "Tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional dalam peradilan."
Percepatan sidang MKH dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan etik hakim serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
- Penulis :
- Shila Glorya








