Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap CPO dan Tiga Korporasi Besar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap CPO dan Tiga Korporasi Besar
Foto: (Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.)

Pantau - Kejaksaan Agung menggeledah gedung Ombudsman RI di Jakarta, Senin, terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar.

Penggeledahan oleh Penyidik Jampidsus

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari pengembangan perkara yang tengah ditangani.

"Benar ada (penggeledahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.

Selain menggeledah kantor Ombudsman RI, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang komisioner Ombudsman, namun identitas komisioner tersebut belum diungkapkan kepada publik.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan upaya perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kasus tersebut juga terkait gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di mana Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.

Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Dalam perkara sebelumnya, Marcella Santoso terbukti melakukan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta melakukan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2025.

Marcella terbukti memberikan suap sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar kepada hakim yang menangani perkara tersebut, serta melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat bersama advokat Ariyanto.

Dalam prosesnya, Marcella Santoso dan Ariyanto bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi perantara bagi tim Wilmar untuk menyerahkan uang kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang suap tersebut kemudian dibagikan kepada tiga hakim anggota majelis yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom yang menangani perkara ekspor CPO.

Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memuluskan putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah.

Penulis :
Ahmad Yusuf