
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan mengawal implementasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) guna melindungi dan memenuhi hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Langkah Strategis Implementasi UU
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan pihaknya akan melakukan berbagai langkah strategis agar pelaksanaan undang-undang tersebut berjalan efektif.
"Pengesahan (UU PPRT) ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor," ungkapnya.
KemenPPPA juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait untuk mempercepat penyusunan aturan turunan.
"Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan," tegas Arifah.
Perlindungan PRT dan Momentum Hari Kartini
Arifah menegaskan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang komprehensif serta responsif terhadap korban kekerasan.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/4).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut pengesahan tersebut sebagai momentum penting.
"Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








