
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi bukti keberpihakan pemerintah dalam melindungi pekerja kecil di Indonesia.
Komitmen Negara dan Perlindungan Hukum
Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (21/4), Supratman menyatakan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga.
Ia mengatakan, "Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga."
UU tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.
Selain itu, regulasi juga mencakup pengaturan perusahaan penempatan, pelatihan vokasi, perizinan usaha, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Cegah Eksploitasi dan Tingkatkan Kesejahteraan
Supratman menegaskan aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.
Ia mengungkapkan, "Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga."
Menurutnya, regulasi tersebut juga mendorong hubungan kerja yang lebih harmonis dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.
Sebelumnya, pemerintah menilai banyak permasalahan yang dihadapi pekerja rumah tangga seperti upah tidak layak, jam kerja berlebih, hingga kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Oleh karena itu, UU PPRT diharapkan mampu menjadi payung hukum untuk melindungi hak dasar pekerja rumah tangga sebagai warga negara.
- Penulis :
- Aditya Yohan








