
Pantau - Polri mengungkap peran dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ dalam kasus impor ilegal ponsel dari China yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Peran Tersangka dan Modus Operasi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kedua tersangka berperan dalam proses pemasukan dan distribusi barang ilegal di Indonesia.
Ia mengatakan, "Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia."
DCP diketahui bertindak sebagai importir yang memasukkan barang dalam kondisi tidak baru dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, SJ berperan sebagai pihak yang turut memasukkan dan mendistribusikan barang ilegal tersebut di dalam negeri.
Keduanya dijerat berbagai pasal, mulai dari tindak pidana perdagangan, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam pengembangan kasus, Satgas Gakkum Polri menggeledah kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur yang diduga menjadi bagian dari jaringan impor ilegal.
Ade mengungkapkan, "PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi ponsel ilegal."
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah enam lokasi di Jakarta dan menyita puluhan ribu unit ponsel ilegal.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 aksesori dengan total nilai sekitar Rp235,08 miliar.
Selain ponsel, ditemukan pula produk lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi standar SNI namun telah beredar di pasar, termasuk melalui platform e-commerce.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam praktik impor ilegal tersebut.
Ade menyatakan, "Satgas berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal."
- Penulis :
- Aditya Yohan








