HOME  ⁄  Hukum

Satgas PKH Tegaskan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang di Tengah Bantahan PT PMM atas Kontainer di Batam

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Satgas PKH Tegaskan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang di Tengah Bantahan PT PMM atas Kontainer di Batam
Foto: Sampel mineral yang diamankan dari 25 kontainer yang diamankan dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 oleh TNI AL di Batam, Kepulauan Riau. (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menanggapi bantahan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait dugaan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif dengan menegaskan bahwa LTJ merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Penyitaan 25 Kontainer di Batam

Kasus ini berawal dari penyitaan 25 kontainer oleh TNI AL di Batam, Kepulauan Riau, yang diangkut menggunakan kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 pada proses pengawasan jalur pelayaran.

Sebanyak 10 kontainer diketahui milik PT Timah dan setelah dilakukan pemeriksaan serta pengujian laboratorium berisi timah sesuai dokumen pengiriman yang tercantum.

Sementara itu, 15 kontainer lainnya milik PT PMM dan dalam proses pemeriksaan awal perusahaan disebut tidak kooperatif serta menolak dilakukan pemeriksaan terhadap muatan.

Hasil Uji Laboratorium dan Respons Perusahaan

Penyidik kemudian melakukan uji laboratorium terhadap sampel material dari kontainer PT PMM dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan logam tanah jarang serta ketidaksesuaian antara dokumen dan isi muatan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan bahwa dokumen pengiriman terlihat sesuai administrasi namun isi barang tidak sesuai berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan.

PT PMM melalui kuasa hukumnya Poltak Silitonga membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah serta menyerahkan dokumen perizinan ke Kejaksaan Agung.

Perusahaan juga mengklaim memiliki hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo yang menyatakan mineral tidak mengandung bahan berbahaya serta menyebut Bea Cukai telah mengeluarkan izin ekspor atas produk tersebut.

Satgas PKH menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan untuk memastikan kesesuaian dokumen, kandungan material, serta dugaan pelanggaran dalam distribusi mineral tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick