
Pantau - Kemendagri RI mengirim tim pendamping untuk menyusun Raperdasus dan Raperdasi di Papua Pegunungan.
Tim Kemendagri saat ini mendampingi proses penyusunan pasal demi pasal Raperdasus dan Raperdasi di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan mempercepat penyusunan regulasi berbasis Otonomi Khusus di Papua Pegunungan.
Pendampingan Kemendagri
Raperdasus dan Raperdasi tersebut difokuskan pada upaya pencegahan konflik sosial di wilayah Papua Pegunungan.
Pemerintah menilai regulasi ini penting untuk mencegah terulangnya konflik sosial antar suku yang pernah terjadi di wilayah Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Regulasi tersebut juga diarahkan agar penyelesaian konflik dapat menggunakan hukum positif dan bukan lagi melalui perang suku.
Pemerintah menegaskan bahwa aparat keamanan dapat langsung bertindak terhadap pihak yang memicu konflik sosial dengan dasar hukum yang berlaku.
Wamendagri menyampaikan bahwa konflik sosial sebelumnya telah meninggalkan duka mendalam sehingga perlu ada penguatan aturan hukum daerah.
Fokus Pencegahan Konflik
Prosesi adat patah panah yang telah dilakukan di Mapolres Jayawijaya antara pihak yang berkonflik disebut menjadi simbol penghentian perang suku.
Pemerintah berharap tidak ada lagi konflik antar suku di Papua Pegunungan karena masyarakat dinilai berasal dari satu rumpun yang sama dan bersaudara.
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menyatakan bahwa Raperdasus dan Raperdasi diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelesaian konflik sosial.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat menjaga stabilitas keamanan dan menyelesaikan masalah melalui mekanisme hukum negara, bukan melalui kekerasan antar kelompok.
- Penulis :
- Leon Weldrick





