HOME  ⁄  Hukum

KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Bertujuan Perkuat Kewenangan dan Independensi Komnas HAM

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Bertujuan Perkuat Kewenangan dan Independensi Komnas HAM
Foto: Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Rumadi Ahmad. (sumber: KemenHAM)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan rekomendasi lembaga tersebut serta memperkuat penegakan HAM di Indonesia.

Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Rumadi Ahmad membantah anggapan bahwa perubahan regulasi tersebut akan melemahkan independensi Komnas HAM.

Ia mengatakan, "Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM."

Menurut Rumadi, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga negara yang independen dengan fungsi utama mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia oleh pemerintah.

Ia mengungkapkan, "Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah."

Penguatan Rekomendasi dan Kewenangan Komnas HAM

KemenHAM juga membantah tudingan bahwa revisi UU HAM bertujuan mengurangi atau mengerdilkan peran Komnas HAM.

Pemerintah justru menilai perubahan tersebut akan memperkuat posisi dan kewenangan lembaga pengawas HAM itu.

Rumadi mengatakan, "Tuduhan perubahan ini untuk mengerdilkan Komnas HAM juga sama sekali tidak benar. Perubahan ini justru memperkuat Komnas HAM."

Salah satu usulan yang dibahas dalam revisi adalah penguatan daya ikat rekomendasi Komnas HAM agar lebih efektif dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Revisi juga membuka peluang penguatan kewenangan Komnas HAM dalam proses penegakan hukum HAM.

Kewenangan yang dipertimbangkan tidak hanya terbatas pada aspek penyelidikan.

Komnas HAM juga berpotensi memperoleh kewenangan yang lebih kuat dalam aspek penyidikan.

Libatkan Masyarakat dan Lembaga HAM Nasional

Rumadi membantah anggapan bahwa proses penyusunan revisi dilakukan tanpa partisipasi publik.

Ia menyebut pembahasan telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak tahap awal.

Organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta sejumlah lembaga HAM nasional turut memberikan masukan dalam proses penyusunan revisi.

Lembaga yang dilibatkan antara lain Komisi Nasional Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Rumadi menyebut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah pernah hadir dalam pembahasan revisi di Kementerian HAM.

Tenaga ahli dari Komnas HAM juga ikut terlibat dalam proses pembahasan tersebut.

Ia mengatakan, "Kementerian HAM memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna."

Saat ini Kementerian HAM masih melaksanakan uji publik revisi UU HAM di berbagai daerah di Indonesia.

Uji publik juga dilakukan di lingkungan kampus untuk menjaring pandangan akademisi dan mahasiswa.

Pemerintah membuka kanal masukan masyarakat melalui laman resmi Kementerian HAM.

Berbagai usulan dari masyarakat dan akademisi masih terus dihimpun, termasuk penguatan koordinasi antar lembaga HAM nasional dalam penanganan kasus yang melibatkan berbagai aspek hak asasi manusia.

Rumadi menegaskan Kementerian HAM tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM.

Ia mengatakan, "Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab dengan perubahan UU ini sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM."

Pemerintah menegaskan revisi UU HAM diarahkan untuk memperkuat efektivitas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia sekaligus meningkatkan peran serta kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas yang independen.

Penulis :
Shila Glorya