
Pantau - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel pada Kamis 28 Mei 2026 di Jakarta.
Laporan tersebut muncul setelah sejumlah calon jamaah mengaku gagal berangkat umrah meski telah membayar biaya perjalanan kepada pihak travel.
Kasus ini kini ditangani kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diterima pada 28 Mei 2026.
Pelapor berinisial NN disebut mengalami kerugian setelah tidak dapat berangkat pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan oleh pihak terlapor.
Dugaan Tindak Pidana dan Proses Penanganan
Terlapor berinisial ASF dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 tentang penipuan, Pasal 486 tentang penggelapan, dan Pasal 607 terkait TPPU dalam KUHP.
Polisi belum membeberkan secara rinci kronologi lengkap kasus tersebut karena masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
Respons Publik dan Temuan Awal di Media Sosial
Sebelumnya beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria diduga pemilik Hanania Travel dibawa ke SPKT Polda Metro Jaya.
Video tersebut diunggah melalui akun Threads @dhany_wahab yang menyebut pihak terkait telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Unggahan itu juga menyebut harapan agar dana para jamaah dapat dikembalikan oleh pihak terkait.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa diimbau untuk melapor guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
- Penulis :
- Leon Weldrick





