HOME  ⁄  Nasional

Pencuri Motor yang Beraksi di Tiga Lokasi Jakarta Barat Ditangkap Polisi, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pencuri Motor yang Beraksi di Tiga Lokasi Jakarta Barat Ditangkap Polisi, Terancam Tujuh Tahun Penjara
Foto: (Sumber : Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan. ANTARA/Risky Syukur.)

Pantau - Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial AG (46) yang diduga telah beraksi di sedikitnya tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat dan kini menjalani proses hukum di Polsek Grogol Petamburan.

Ditangkap Saat Patroli di Cengkareng

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengungkapkan bahwa AG ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat patroli di kawasan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (25/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui telah beroperasi di sedikitnya tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam waktu yang berdekatan," ungkap Alexander.

Petugas mencurigai AG ketika mengendarai sepeda motor dari arah kompleks Kampung Ambon.

"Petugas mencurigai gerak-gerik AG yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah kompleks Kampung Ambon," kata Alexander.

Saat akan dihentikan untuk pemeriksaan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari kepungan petugas.

Namun, upaya kabur tersebut gagal setelah petugas berhasil membekuk pelaku di lokasi.

Polisi Temukan Kunci Letter T

Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan pakaian pelaku.

"Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Di sana ditemukan barang bukti berupa satu buah kunci leter T beserta anak kuncinya yang disimpan pelaku," ujar Alexander.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AG diketahui berpindah-pindah wilayah di Jakarta Barat untuk mencari sasaran pencurian sepeda motor.

Tiga lokasi yang tercatat menjadi sasaran aksi pelaku berada di wilayah Tambora, yakni Jalan Pangeran Tubagus Angke Raya, Jalan Sawah Lio, dan Jalan Ternate.

Polisi Kembangkan Kasus

Polisi telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa kunci letter T dan sepeda motor di Polsek Grogol Petamburan.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti kunci leter T dan sepeda motor telah diamankan di Polsek," kata Alexander.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengidentifikasi jaringan penadah serta menelusuri kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang terkait dengan aksi pelaku.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Penulis :
Aditya Yohan