
Pantau - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dalam memperkuat pelayanan informasi publik di tingkat kelurahan.
Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyebut DIP dan DIK menjadi dua instrumen utama untuk mempermudah pelayanan permohonan informasi dari masyarakat.
“Jika DIP dan DIK tersedia, setiap permohonan informasi dari masyarakat akan lebih mudah dijawab,” ungkap Harry Ara Hutabarat.
Menurut Harry, kedua instrumen tersebut menjadi kunci bagi badan publik untuk meraih predikat informatif dalam E-Monev 2026.
Komisi Informasi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026) untuk memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik sekaligus menyampaikan rekomendasi hasil E-Monev.
Harry berharap Kelurahan Cilandak Timur dapat meraih predikat informatif pada tahun 2026 setelah nilai E-Monev tahun sebelumnya mencapai 82,5 poin.
“Nilai tersebut sudah mendekati kategori informatif,” ujar Harry.
Penguatan Layanan Informasi Jadi Sorotan
Harry menegaskan komitmen pimpinan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan kelurahan.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pelayanan informasi secara langsung kepada masyarakat melalui fasilitas yang lebih mudah diakses.
“Banner tata cara permohonan informasi harus dibuat lebih besar dan mudah terlihat masyarakat,” kata Harry.
Menurutnya, pelayanan publik di tingkat kelurahan tidak boleh dilakukan secara minimalis karena kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat.
Harry juga menekankan pentingnya penguatan layanan informasi melalui digitalisasi dengan pendekatan omni-channel.
Ia menilai badan publik tidak cukup hanya mengandalkan website, tetapi juga harus memanfaatkan media sosial dan berbagai platform digital lainnya.
“Website pelayanan informasi diharapkan dapat terhubung dengan media sosial agar informasi lebih mudah dijangkau masyarakat,” ucap Harry.
Kelurahan Cilandak Timur Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi
Komisi Informasi DKI Jakarta telah menyampaikan rekomendasi hasil E-Monev secara langsung kepada pihak kelurahan untuk segera ditindaklanjuti.
Harry juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan optimal dan profesional.
Ia menyebut badan publik harus memiliki strategi pelayanan informasi yang tepat tanpa mengabaikan hak masyarakat atas informasi.
“Tidak semua pemohon informasi memiliki tujuan yang jelas, sehingga badan publik harus memiliki strategi pelayanan yang tepat,” ungkap Harry.
Sekretaris Lurah Cilandak Timur Najib Al Khanie menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan arahan yang diberikan Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” kata Najib Al Khanie.
Tindak lanjut tersebut meliputi penyediaan ruang atau meja PPID serta pemasangan banner maklumat dan tata cara permohonan informasi publik.
Kelurahan Cilandak Timur berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang lebih lengkap dan optimal bagi masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya





