
Pantau - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menggencarkan sosialisasi pemilahan sampah dari sumbernya menjelang penerapan aturan baru di TPST Bantargebang yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut mewajibkan masyarakat memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga karena TPST Bantargebang nantinya hanya menerima sampah residu atau sisa sampah yang tidak dapat diolah lagi.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto, menegaskan sampah yang masih tercampur tidak akan diterima di TPST Bantargebang.
“Sampah yang masih tercampur akan ditolak masuk ke Bantargebang,” ungkap Edy Mulyanto.
Kebijakan itu sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya.
Warga Diminta Pilah Sampah dari Rumah
Pemerintah meminta warga memisahkan sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan agar dapat diolah menjadi kompos.
Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, botol, dan kertas diwajibkan dipilah untuk proses daur ulang.
Lurah Semper Barat, Riswinanto, mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang telah tersedia di lingkungan masing-masing.
“Sampah anorganik yang telah dipilah dapat disetorkan ke bank sampah terdekat,” kata Riswinanto.
Program bank sampah dinilai mampu membantu mengurangi volume sampah sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Pemerintah Kelurahan Semper Barat berharap masyarakat memanfaatkan waktu sebelum Agustus 2026 untuk membangun kebiasaan memilah sampah dari rumah.
Tujuh Kelurahan Jadi Percontohan
Pemkot Jakarta Utara sebelumnya telah mendeklarasikan gerakan 100 persen pemilahan sampah dari sumbernya.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan, menyatakan pemilahan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan tetapi juga kesehatan lingkungan.
“Pemilahan sampah bukan hanya soal kebersihan tetapi juga kesehatan lingkungan,” ujar Fredy Setiawan.
Kelurahan Rorotan di Kecamatan Cilincing ditetapkan sebagai wilayah percontohan penerapan pemilahan sampah 100 persen dari sumbernya.
Program tersebut juga telah berjalan di enam wilayah percontohan lainnya yakni Penjaringan, Pademangan Timur, Sunter Agung, Tugu Utara, Pegangsaan Dua, dan Semper Timur.
- Penulis :
- Leon Weldrick





