HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Impor Ilegal Ponsel dari China

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Impor Ilegal Ponsel dari China
Foto: Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Ade Safri Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan terkait kasus importasi ponsel ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). (sumber: ANTARA/Fahmi Alfian)

Pantau - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan impor ilegal ponsel dan produk lain dari China.

Dua tersangka baru tersebut adalah TW yang menjabat Direktur PT TSI dan MT yang menjabat Direktur PT TSL dalam perkara dugaan penyelundupan barang elektronik.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Penyidikan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan lima alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 20 dan/atau Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengembangan Kasus dan Pencegahan Keberangkatan ke Luar Negeri

Satgas Gakkum telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan agar kedua tersangka tidak dapat bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi, jalur masuk barang, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik impor ilegal tersebut.

Dalam kasus yang sama sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yaitu DCP yang berperan sebagai importir barang tidak baru tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan SJ yang berperan mendistribusikan barang ilegal di dalam negeri.

Kasus ini berawal dari penggeledahan kantor PT TSL di Sidoarjo serta gudang berisi ribuan ponsel ilegal di Jakarta yang diduga menggunakan perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.

Penulis :
Arian Mesa