HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Tangsel Dipicu Sakit Hati dan Perebutan Harta

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Tangsel Dipicu Sakit Hati dan Perebutan Harta
Foto: (Sumber : Rekonstruksi peristiwa yang diperagakan oleh tersangka THA saat melakukan pembunuhan terhadap istrinya I yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/4/2026). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.)

Pantau - Polisi mengungkap motif pembunuhan wanita berinisial I (49) di Tangerang Selatan dilakukan mantan suami sirinya berinisial THA (41) karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.

Motif Sakit Hati dan Perencanaan

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, pada Kamis (16/4).

Panit 1 Resmob AKP Pendi Wibisono mengatakan, "Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka yang sakit hati lantaran dijanjikan oleh korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya."

Selain itu, konflik dipicu perselingkuhan yang diketahui korban sehingga terjadi cekcok antara keduanya.

Polisi menyebut tersangka telah merencanakan aksi tersebut, yang diperkuat dari hasil rekonstruksi dengan 38 adegan mulai dari komunikasi hingga pelaku melarikan diri.

"Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban," ungkap Pendi.

Kronologi dan Penangkapan Pelaku

Peristiwa bermula saat korban dan pelaku keluar rumah bersama pada Rabu (15/4) malam dan kembali sekitar pukul 00.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, "Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar."

Pelaku sempat menenangkan situasi sebelum meninggalkan lokasi, sementara korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam di kawasan Pondok Aren.

Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk melarikan diri, dengan sisa sekitar Rp900 ribu yang disita sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, serta pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penulis :
Ahmad Yusuf