
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan memperkuat kewenangan Komisi Nasional HAM, termasuk penambahan fungsi penyidikan, pengawasan, hingga sinergi antarlembaga HAM nasional.
Revisi UU HAM Masih Tahap Uji Publik
Sekretaris Jenderal KemenHAM Novita Ilmaris mengatakan revisi UU HAM saat ini masih dalam tahap uji publik yang digelar di sejumlah daerah untuk menyerap masukan dari akademisi, pakar, jurnalis, dan lembaga HAM.
“Pada hari ini kita melaksanakan talkshow yang merupakan rangkaian kegiatan uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Novita di Jakarta, Senin.
Novita menjelaskan rangkaian uji publik telah dilakukan di Kementerian HAM, Yogyakarta, dan Semarang serta dibahas dalam forum Kelas HAM dan bedah RUU HAM bersama tim perumus.
“Kita sudah melaksanakan uji publik di beberapa tempat, di antaranya di Kementerian HAM, kemudian di dua kampus yaitu di Yogya dan di Semarang,” ujarnya.
Ia menambahkan revisi UU HAM telah masuk prioritas legislasi nasional 2026 dan diharapkan dapat segera dibahas bersama DPR.
“Kita berharap dan menjadi harapan bersama kita semua bahwa RUU HAM akan terbit pada tahun ini,” kata Novita.
Kewenangan Komnas HAM Akan Diperluas
Tenaga ahli KemenHAM Ifdhal Kasim mengatakan salah satu isu yang banyak disorot publik adalah kekhawatiran revisi UU HAM akan melemahkan Komnas HAM.
“Kalau kita lihat di dalam RUU ini, sebetulnya tidak ada yang melemahkan Komnas HAM. Justru sebaliknya, memperkuat Komnas HAM dalam hal fungsinya,” ujar Ifdhal.
Ia menjelaskan penguatan tersebut dilakukan melalui penambahan kewenangan penyidikan, subpoena power atau pemanggilan paksa, legalitas pendapat hukum (amicus curiae) di persidangan, hingga pemantauan mendadak ke lokasi penahanan.
“Kita juga menambahkan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan mendadak ke tempat penahanan seperti imigrasi, penahanan di kepolisian, di kejaksaan dan sebagainya,” katanya.
Selain itu, revisi UU HAM juga mengatur forum komunikasi antarlembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus.
“Yang dirumuskan adalah untuk memperkuat Lembaga Nasional HAM, termasuk lembaga HAM nasional tematik,” kata tenaga ahli KemenHAM Siti Aminah.
Ifdhal menegaskan keberadaan KemenHAM sebagai unsur pemerintah tidak akan mengambil fungsi pengawasan Komnas HAM.
“Peran Komnas itu tetap sebagai oversight body untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak asasi di Indonesia. Jadi tidak ada yang dikurangi,” ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





