HOME  ⁄  Nasional

Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Foto: Foto: Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi. (Sumber: ANTARA/Sumarwoto.)

Pantau - Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi untuk dijual kembali.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Mersi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat penggerebekan, petugas mendapati aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Polisi Sita Ratusan Tabung LPG dan Peralatan

Polisi mengamankan tersangka berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Kecamatan Purwokerto Timur.

Tersangka diduga membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual dengan harga LPG nonsubsidi sehingga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Barang bukti yang disita meliputi 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi dan masih tersegel, puluhan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi lainnya, delapan alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, ratusan tutup segel tabung LPG, uang tunai Rp3,43 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama enam tahun.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap," ujar Petrus.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas masih melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Penulis :
Shila Glorya