HOME  ⁄  Nasional

Polri Menegaskan Kolaborasi Antarpenegak Hukum Jadi Kunci Berantas Mafia Lingkungan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polri Menegaskan Kolaborasi Antarpenegak Hukum Jadi Kunci Berantas Mafia Lingkungan
Foto: Foto: Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni (kanan) dalam acara Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026-2030 di Jakarta, Kamis (16/7/2026). (Sumber: ANTARA/Polri.)

Pantau - Polri menegaskan kolaborasi antaraparat penegak hukum (APH) menjadi kunci dalam menjerat mafia lingkungan dan memberantas kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) yang dinilai semakin terorganisasi dan kompleks.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan ego sektoral selama ini menjadi hambatan terbesar dalam menuntaskan kasus perusakan lingkungan.

Ia mengungkapkan, "Kolaborasi multisektoral ini adalah kunci untuk meruntuhkan jaringan mafia lingkungan yang terstruktur."

Polri Dorong Basis Data Terpadu dan Pendekatan Follow the Money

Irhamni menilai sudah saatnya Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kementerian terkait meleburkan batasan birokrasi untuk membangun satu sistem basis data terpadu.

Menurutnya, strategi penindakan dan sinergi antaraparat penegak hukum harus terus diperkuat dalam pemberantasan kejahatan SDA-LH.

Ia mengatakan kejahatan SDA-LH kini semakin modern, canggih, terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, serta menggunakan instrumen korporasi yang kompleks.

Irhamni menegaskan hukum tidak boleh tertinggal dalam menghadapi perkembangan modus kejahatan tersebut.

Ia mengungkapkan, "Kejahatan lingkungan di era modern tidak bisa lagi dihadapi dengan metode konvensional yang bersifat reaktif."

Menurutnya, aparat penegak hukum dituntut memiliki kemampuan analisis yang setara dengan peneliti dan akademisi dalam memetakan berbagai modus operandi baru.

Irhamni menekankan pendekatan hukum pidana tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku lapangan atau aktor intelektual tingkat bawah.

Ia mengatakan penegakan hukum ke depan harus mengedepankan pendekatan follow the money untuk mengejar korporasi perusak lingkungan sekaligus menyita aset hasil kejahatan.

Penguatan Sains dan Sinergi Jadi Prioritas

Irhamni juga menekankan pentingnya mengintegrasikan hasil riset akademis ke dalam berkas penyidikan perkara.

Menurutnya, kesaksian ahli lingkungan dan hasil penelitian dari fakultas hukum harus menjadi instrumen utama untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Ia menilai penggunaan sains dan data ilmiah sebagai pilar utama penyidikan akan mempersempit peluang pelaku kejahatan lolos dari jerat hukum.

Irhamni menegaskan kejahatan SDA-LH bukan sekadar tindak pidana lingkungan, tetapi juga mengancam kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan energi, dan kesejahteraan masyarakat.

Praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, hingga pencemaran lingkungan disebut kerap melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara dengan perputaran dana yang sangat besar.

Ia mengingatkan penanganan kejahatan tersebut harus diposisikan sebagai serious organized crime sehingga memerlukan respons hukum yang cepat, terpadu, dan berbasis intelijen.

Irhamni mengatakan periode 2026–2030 akan menjadi masa krusial bagi ketahanan ekologi Indonesia.

Menurutnya, apabila aparat penegak hukum tidak meningkatkan kompetensi teknis dan memperkuat sinergi sejak sekarang, kerusakan alam yang terjadi dapat bersifat permanen (irreversible).

Ia mengungkapkan, "Komitmen hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan adalah satu-satunya warisan yang harus diperjuangkan demi generasi mendatang."

Penulis :
Leon Weldrick