
Pantau - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi menilai tata kelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus mengedepankan kepastian hukum dan kejelasan aturan untuk menarik kepercayaan investor global.
Kepastian Hukum Dinilai Lebih Penting daripada Insentif Pajak
Rahma mengatakan kepastian hukum menjadi faktor utama yang dipertimbangkan investor dibandingkan besarnya insentif pajak.
"Model tata kelola yang paling dipercaya adalah yang memberikan kepastian hukum (hukum yang tidak berubah-ubah) dan kejelasan aturan main. Jika Indonesia mampu menunjukkan bahwa PFII adalah yurisdiksi di mana hukum di atas segalanya dan bukan kepentingan di atas hukum, maka insentif pajak hanyalah bonus, bukan alasan utama mereka datang," ungkap Rahma.
Menurutnya, PFII tidak cukup hanya mengandalkan regulasi domestik apabila ingin menarik institutional investors kelas dunia.
Rahma mendorong PFII mengadopsi model tata kelola hibrida yang menggabungkan kepastian hukum internasional dengan supremasi otoritas nasional.
"PFII harus mengadopsi model tata kelola hibrida yang menggabungkan kepastian hukum internasional dengan supremasi otoritas nasional," katanya.
Ia menjelaskan investor internasional umumnya terbiasa menggunakan sistem common law seperti yang diterapkan di Singapura, Hong Kong, dan Dubai.
Karena itu, PFII dinilai perlu memiliki pengadilan khusus atau panel arbitrase internasional yang menggunakan prinsip common law untuk menyelesaikan sengketa komersial.
"Tujuannya memberikan rasa aman bahwa sengketa kontrak tidak akan terjebak dalam proses birokrasi pengadilan lokal yang panjang, tidak terprediksi, atau bias," ujarnya.
Rahma Usulkan Otoritas PFII Libatkan Profesional Internasional
Rahma juga menekankan pentingnya independensi otoritas pengatur (regulatory independence) melalui pemisahan yang jelas antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan otoritas pengatur sebagai pengawas.
"Pada struktur, otoritas PFII harus memiliki dewan pengawas yang diisi oleh tenaga profesional internasional (bukan sekadar birokrat)," ungkapnya.
Ia menilai keputusan mengenai izin, lisensi, dan sanksi harus berbasis aturan teknis (rule-based), transparan, dan bebas dari intervensi politik.
Rahma juga mengusulkan agar PFII memiliki regulatory sandbox yang kredibel untuk mendukung inovasi keuangan seperti digital assets dan green financing.
Menurutnya, pengembangan inovasi tersebut tetap harus disertai penerapan standar Anti-Money Laundering (AML) dan Counter-Terrorism Financing (CTF).
"Standarisasinya harus mengadopsi standar FATF (Financial Action Task Force) secara ketat sejak hari pertama. Investor global tidak akan masuk ke yurisdiksi yang berisiko masuk dalam grey list global," katanya.
Rahma menambahkan seluruh data perusahaan, pemilik manfaat (beneficial ownership), dan aliran modal perlu terdokumentasi dalam sistem digital yang aman, terintegrasi, serta dapat diaudit secara independen.
Ia juga mengusulkan model tata kelola PFII menggunakan dua jalur, yakni Otorita PFII mengelola operasional dan promosi kawasan, sementara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menjalankan fungsi pengawasan makroprudensial serta kepatuhan pajak nasional.
"Otorita PFII tidak boleh memiliki kewenangan untuk memberikan pengecualian hukum atas kewajiban pajak nasional atau aturan moneter tanpa persetujuan dari otoritas pusat yang independen," tegas Rahma.
Rahma juga menekankan tata kelola Danantara sebagai sumber modal PFII harus mengikuti standar sovereign wealth fund internasional, seperti Santiago Principles, dengan laporan keuangan yang transparan, diaudit kantor akuntan publik internasional, serta memiliki mandat investasi yang jelas.
- Penulis :
- Leon Weldrick





