
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan perhatian terhadap kasus kekerasan terhadap balita berusia 4 tahun hingga meninggal dunia di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan menegaskan perlindungan anak menjadi prioritas utama.
Arifah menyebut kasus tersebut sebagai alarm keras bagi perlindungan anak, khususnya terhadap kekerasan yang terjadi di lingkungan domestik atau keluarga.
Ia menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban serta menegaskan anak merupakan kelompok paling rentan yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan.
Kekerasan Diduga Dipicu Rasa Cemburu Pelaku
Kekerasan terhadap korban diduga dilakukan oleh ibu tiri korban yang dipicu rasa cemburu karena nenek korban dinilai lebih memberikan perhatian kepada korban dibandingkan cucu hasil pernikahan pelaku dengan ayah korban.
Menteri PPPA menegaskan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa dapat dicegah.
Kementerian PPPA memberikan apresiasi terhadap respons cepat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi serta Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus tersebut.
Langkah yang dilakukan meliputi tindak lanjut laporan, pengamanan pelaku, serta pemberian perawatan intensif kepada korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
Pelaku Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Arifah Fauzi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Karena pelaku merupakan orang tua korban, yaitu ibu tiri, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.
Kementerian PPPA akan terus mengawal proses hukum bersama UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar berjalan secara adil sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi sejak 9 Juli 2026 untuk memantau perkembangan proses hukum, memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur, serta berkoordinasi terkait pembiayaan perawatan korban selama berada di rumah sakit.
- Penulis :
- Shila Glorya





