
Pantau - Polri menegaskan kolaborasi antaraparat penegak hukum (APH) menjadi kunci dalam menjerat mafia lingkungan dan memberantas kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH).
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026-2030 di Jakarta.
Irhamni menyebut ego sektoral selama ini menjadi hambatan terbesar dalam menuntaskan kasus perusakan alam.
"Kolaborasi multisektoral ini adalah kunci untuk meruntuhkan jaringan mafia lingkungan yang terstruktur," ungkapnya.
Sinergi APH dan Pendekatan Follow the Money
Irhamni menilai sudah saatnya Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kementerian terkait menghapus sekat birokrasi untuk membangun satu sistem basis data terpadu.
Menurutnya, penguatan strategi penindakan dan sinergi antaraparat penegak hukum perlu terus ditingkatkan dalam pemberantasan kejahatan SDA-LH.
Ia menilai kejahatan SDA-LH kini semakin modern, canggih, terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, serta menggunakan instrumen korporasi yang kompleks.
Irhamni menegaskan hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan modus kejahatan tersebut.
Aparat penegak hukum dituntut memiliki kemampuan analisis yang setara dengan peneliti dan akademisi untuk memetakan modus operandi baru.
"Kejahatan lingkungan di era modern tidak bisa lagi dihadapi dengan metode konvensional yang bersifat reaktif," ujarnya.
Ia menekankan pendekatan hukum pidana tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku lapangan atau aktor intelektual tingkat bawah.
Fokus penegakan hukum harus mengedepankan pendekatan follow the money untuk mengejar korporasi perusak lingkungan sekaligus menyita aset hasil kejahatan.
Kejahatan Lingkungan Ancam Ketahanan Nasional
Irhamni juga menekankan pentingnya mengintegrasikan hasil riset akademis ke dalam berkas penyidikan perkara.
Menurutnya, kesaksian ahli lingkungan dan hasil penelitian dari fakultas hukum harus menjadi instrumen utama untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Ia mengatakan penggunaan sains dan data ilmiah sebagai pilar utama penyidikan akan mempersempit peluang pelaku kejahatan lolos dari jerat hukum.
Irhamni menegaskan kejahatan SDA-LH bukan sekadar tindak pidana lingkungan, tetapi juga mengancam kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan energi, dan kesejahteraan masyarakat.
"Praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, hingga pencemaran lingkungan kerap melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara dengan perputaran dana yang sangat besar," ungkapnya.
Ia mengingatkan penanganan kejahatan tersebut harus diposisikan sebagai serious organized crime sehingga memerlukan respons hukum yang cepat, terpadu, dan berbasis intelijen.
Irhamni juga mengingatkan periode 2026-2030 akan menjadi masa krusial bagi ketahanan ekologi Indonesia.
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum tidak memperkuat koordinasi dan meningkatkan kompetensi teknis sejak sekarang, kerusakan alam yang terjadi dapat bersifat permanen atau irreversible.
"Komitmen hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan adalah satu-satunya warisan yang harus diperjuangkan demi generasi mendatang," tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya





