HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Tahan Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling Tujuan Kamboja di Pelabuhan Tanjung Priok

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Tahan Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling Tujuan Kamboja di Pelabuhan Tanjung Priok
Foto: (Sumber : Petugas memeriksa barang bukti sisik trenggiling yang dicoba diselundupkan lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/2/2026) . ANTARA/HO-Kemenhut.)

Pantau - Kementerian Kehutanan menahan tersangka berinisial TT terkait upaya penyelundupan 3.053 kilogram atau sekitar 3 ton sisik trenggiling tujuan Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok pada 12 Februari 2026.

Dokumen ekspor dalam peti kemas itu diberitahukan sebagai teripang dan produk makanan kering.

Namun saat pemeriksaan fisik dilakukan, petugas menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi.

Modus Penyamaran Barang Ekspor

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun mengatakan penyidik masih mendalami jaringan penyelundupan tersebut.

"Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini," ungkap Aswin.

Aswin menjelaskan penyidikan mengindikasikan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai perdagangan ilegal satwa liar tersebut.

Pihak yang diduga terlibat mulai dari pengumpulan barang, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penggunaan perusahaan sebagai formalitas eksportir, hingga pengaturan pengiriman ke luar negeri.

Selain menahan TT, penyidik juga memburu pihak yang diduga sebagai pemilik barang.

"Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri," kata Aswin.

Kemenhut Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Liar

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan perdagangan ilegal satwa liar memiliki rantai panjang dari perburuan hingga distribusi internasional.

"Perdagangan ilegal satwa liar tidak dimulai di pelabuhan, rantainya bermula dari perburuan di alam, pengumpulan di daerah, penyimpanan, lalu masuk ke jalur logistik dan pasar luar negeri," ujar Dwi Januanto.

Ia mengatakan negara harus hadir dari hulu hingga hilir untuk memperkuat perlindungan satwa liar di Indonesia.

"Karena itu negara harus hadir dari hulu sampai hilir, memperkuat patroli rutin, pengamanan kawasan, informasi masyarakat, dan koordinasi dengan BKSDA, Balai Taman Nasional, Polhut, pemerintah daerah, serta pemangku kawasan," lanjutnya.

Kemenhut juga memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan sejumlah instansi terkait agar pengungkapan kasus tidak berhenti pada pelaku teknis di lapangan.

Penulis :
Aditya Yohan