
Pantau - Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT menetapkan seorang nelayan berinisial SM (27) sebagai terduga pelaku pengeboman ikan di perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi Amankan Bom Ikan Rakitan
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Nasution mengatakan pelaku dijerat Pasal 306 KUHP terkait tindak pidana menguasai dan membawa bahan peledak.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana menguasai dan membawa bahan peledak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Irwan di Kupang, Senin.
SM diketahui merupakan nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.
Polisi mengamankan tiga botol bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu dari tangan pelaku.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Desa Akle.
Ditangkap Saat Hendak Melaut
Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT kemudian melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi di lokasi pada Jumat (22/5).
Pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 05.20 WITA, petugas melihat seorang pria membawa keranjang dan dayung kayu menuju perahu di pesisir pantai.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahan peledak rakitan yang diduga akan digunakan untuk menangkap ikan.
“Personel menemukan tiga botol bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terduga pelaku,” kata Irwan.
Selain bom ikan, polisi turut menyita satu sampan warna hijau, satu dayung kayu, masker snorkeling, panah ikan, rol senar pancing, dan satu unit telepon genggam.
Polisi Kembangkan Kasus Pemasok Bahan Peledak
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SM disebut telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak 2025.
Aktivitas ilegal tersebut dilakukan pada pagi maupun sore hari di sekitar perairan Pulau Semau.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan pemasok bahan peledak yang digunakan dalam praktik pengeboman ikan tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





