HOME  ⁄  Nasional

Pakar Sebut Status Tersangka Korupsi Bisa Gugur Jika Tak Ada Audit Kerugian Negara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar Sebut Status Tersangka Korupsi Bisa Gugur Jika Tak Ada Audit Kerugian Negara
Foto: (Sumber : Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid (kiri) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Jumat (22/5/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menyebut ketiadaan hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang dapat membatalkan syarat materiel penetapan tersangka dalam kasus korupsi.

Fahri mengatakan laporan hasil audit atau LHA memiliki kedudukan sebagai unsur mutlak dalam delik tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hukum positif, laporan hasil audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi,” ujar Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Audit BPK Dinilai Punya Legitimasi Konstitusional

Fahri merujuk Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Nasional yang menyebut kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga audit negara.

Menurutnya, kerugian negara tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan asumsi atau pendekatan administratif internal tanpa audit resmi yang memiliki legitimasi konstitusional.

Ia juga mengaitkan pandangannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pentingnya mekanisme audit konstitusional dalam penanganan perkara korupsi.

“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis atau pun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional memadai,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Fahri saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Jumat (22/5).

Arinal diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest atau PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra senilai 17,29 juta dolar Amerika Serikat.

BPK dan BPKP Dinilai Memiliki Kewenangan Berbeda

Fahri menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memiliki kewenangan atribusi langsung dari UUD 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Ia menilai kedudukan BPK berbeda secara fundamental dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP yang berada di ranah pengawasan administratif pemerintah.

Menurut Fahri, penggunaan alat bukti dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut dapat membuat alat bukti tersebut tidak sah secara hukum.

“Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara pendekatan administratif dengan konstruksi konstitusional mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaknai dalam UUD 1945 maupun putusan MK, maka yang harus dipedomani norma konstitusi beserta tafsir konstitusional MK sebagai penafsir final konstitusi,” kata Fahri.

Penulis :
Ahmad Yusuf