
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan peluang investasi sektor kehutanan Indonesia semakin terbuka untuk pengembangan perdagangan karbon berstandar internasional.
“Indonesia telah memasuki babak baru dalam era pasar karbon. Kali ini, kemauan politik kami diterjemahkan secara jelas ke dalam produk regulasi,” ujar Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Edo menjelaskan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi fondasi dalam memperluas peluang investasi karbon sekaligus mempercepat perdagangan karbon sektor kehutanan melalui proses bisnis yang lebih sederhana dan jelas.
Permenhut 6/2026 Perkuat Pasar Karbon
Menurut Edo, regulasi tersebut diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan pasar terhadap kredit karbon berkualitas tinggi dan berintegritas.
“Dalam hal ini pemerintah membuka semua mekanisme instrumen nilai ekonomi karbon termasuk melalui skema nesting. Pendekatan nesting dinilai penting untuk memastikan integritas lingkungan, mencegah penghitungan ganda, serta memperkuat kepercayaan pasar dan investor,” katanya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti menambahkan pemerintah membuka seluruh mekanisme instrumen nilai ekonomi karbon untuk mendukung investasi sektor kehutanan.
Ia menyebut pemerintah telah mempublikasikan sejumlah target besar di COP 30 UNFCCC Belem Brazil 2025, termasuk restorasi dan rehabilitasi 12 juta hektar lahan kritis.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan pengurangan emisi sektor kehutanan sebesar 50 juta hektar, pengembangan perhutanan sosial 8,3 juta hektar, serta hutan adat 1,4 juta hektar.
“Sehingga pemerintah Indonesia membuka semua mekanisme peluang investasi karbon hutan untuk dapat memenuhi target komitmen Presiden Prabowo Subianto tersebut,” ujar Laksmi.
Pemerintah Dorong Kredit Karbon Berkualitas Tinggi
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut Ilham mengatakan pemerintah telah menyederhanakan proses bisnis investasi kredit karbon melalui Permenhut 6/2026 tanpa mengurangi kualitas dan integritas kredit karbon yang dihasilkan.
“Komitmen Bapak Presiden RI untuk restorasi/rehabilitasi 12 juta hektar merupakan tantangan besar buat sektor kehutanan, akan tetapi ini sejalan dengan kebutuhan pasar karbon internasional yang menginginkan produk kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas tinggi,” ungkap Ilham.
Ia menambahkan kredit karbon Indonesia harus memenuhi standar internasional dan Prinsip-prinsip Inti Karbon atau Core Carbon Principles (CCP) dari Dewan Integritas untuk Pasar Karbon Sukarela (Integrity Council for the Voluntary Carbon Market/ICVCM).
Standar tersebut mencakup pemenuhan aspek additionality, keterlibatan masyarakat, pembagian manfaat, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga penerapan safeguard lingkungan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





