HOME  ⁄  Nasional

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Appeninc, VID, dan Sensenowai

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Appeninc, VID, dan Sensenowai
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Konsumen mengakses kanal Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (2/12/2024) (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna).)

Pantau - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai karena diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dan penyalahgunaan nama perusahaan asing.

Appeninc dan VID Diduga Gunakan Modus Impersonasi

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, perusahaan berizin di Colorado, Amerika Serikat.

Sementara VID diduga menyalahgunakan nama Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris.

“Appeninc dan VID mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan,” ungkap Hudiyanto di Jakarta, Senin.

Berdasarkan hasil klarifikasi, Appeninc menjalankan skema melalui aplikasi tugas menebak gambar.

Sedangkan VID menggunakan aplikasi tugas menonton iklan dan menawarkan pembiayaan proyek fiktif.

Satgas PASTI menyebut kedua platform tersebut menjalankan kegiatan yang tidak sesuai izin usaha dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sensenowai Diduga Jalankan Investasi Kripto Ilegal

Selain Appeninc dan VID, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan investasi kripto melalui layanan copy trading pada aplikasi Wapex.

Sensenowai disebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru untuk memperoleh bonus tambahan.

Meski memiliki legalitas Perseroan Terbatas di beberapa wilayah, kegiatan usaha Sensenowai dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Satgas PASTI memastikan akan memblokir akses aplikasi dan tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf