HOME  ⁄  Nasional

DPR Sebut RUU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan dan Perubahan Status Pekerja Rumah Tangga

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Sebut RUU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan dan Perubahan Status Pekerja Rumah Tangga
Foto: (Sumber : Anggota Komisi VII DPR RI Banyu Biru Djarot (ANTARA/HO-Humas DPR RI).)

Pantau - Anggota DPR RI Banyu Biru Djarot menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan serta mengangkat martabat pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengakuan Profesi dan Perlindungan Hukum

Banyu menegaskan bahwa pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai profesi yang bermartabat dan layak mendapatkan perlindungan hukum.

Ia mengungkapkan, "PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Oleh karena itu, perlu dibangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi ini."

Menurutnya, RUU PPRT merupakan mandat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan layak.

Ia menambahkan, "Norma ini mengikat negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor informal."

Atur Jam Kerja hingga Jaminan Sosial

Banyu menilai regulasi ini penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Ia menegaskan, "Negara tidak boleh menoleransi praktik kerja tampa batas."

RUU PPRT mengatur batas jam kerja, hak istirahat, cuti, serta integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional.

Selain itu, pemerintah didorong menyediakan pelatihan vokasi seperti skilling, reskilling, dan upskilling tanpa membebani pekerja.

Dalam penyelesaian sengketa, ia mendorong pendekatan musyawarah dan mediasi sebelum jalur hukum formal.

Banyu juga menyatakan komitmen politiknya untuk mempercepat pembahasan lanjutan RUU tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan sosial.

Penulis :
Aditya Yohan