
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak dan keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Komitmen Negara Lindungi Kelompok Rentan
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, "Pengesahan UU PPRT merupakan langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan."
Ia menjelaskan, regulasi tersebut menegaskan komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional, terutama bagi pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor domestik tanpa perlindungan memadai.
Komnas HAM mencatat jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang, dengan mayoritas merupakan perempuan.
Atur Hak, Perlindungan, hingga Pencegahan Eksploitasi
Dalam catatan Komnas HAM, sepanjang 2024 terdapat sedikitnya 47 aduan dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja rumah tangga, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga praktik kerja paksa.
UU PPRT memuat penguatan substansi, seperti pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja sah, jaminan sosial, upah layak, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, aturan ini juga menetapkan usia minimum 18 tahun, perjanjian kerja yang jelas, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan.
"Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan adanya hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," ujar Anis.
Komnas HAM menekankan pentingnya implementasi efektif melalui pengawasan dan edukasi publik agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan optimal.
- Penulis :
- Aditya Yohan








