
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Presiden Prabowo Subianto berpesan agar proses hukum dan peradilan berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan kekeliruan, terutama dalam perkara yang melibatkan masyarakat kecil.
Presiden Ingatkan Hindari Miscarriage of Justice
Habiburokhman menyampaikan pesan tersebut saat menanggapi kasus korban pencurian yang justru menjadi tersangka pencemaran nama baik.
"Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menegaskan Presiden ingin memastikan masyarakat kecil yang berperkara tetap mendapatkan keadilan dalam setiap proses hukum.
Menurut dia, aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menangani perkara pencemaran nama baik maupun kasus yang berkaitan dengan ujaran.
Ia meminta aparat mempedomani Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan," kata dia.
KUHP Baru Diminta Ubah Paradigma Penegakan Hukum
Habiburokhman mengatakan berlakunya KUHP dan KUHAP baru diharapkan membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ia menjelaskan undang-undang baru tersebut menekankan pendekatan rehabilitatif, restoratif, dan substantif, bukan sekadar formalistik dalam memproses perkara.
"Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, asas-asasnya, hingga norma hukumnya," katanya.
Ia menambahkan Komisi III DPR akan terus mengawasi penerapan aturan baru agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses peradilan yang dapat merugikan masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







