
Pantau - Mahkamah Agung berharap pemerintah daerah di seluruh Indonesia responsif dalam menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman hukum secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prim Haryadi di Kota Padang pada 25 April 2026.
Ia menegaskan bahwa "Pemerintah daerah harus menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru ini kepada masyarakat," ungkapnya.
Peran Pemda dan Instrumen Sosialisasi
Pemerintah provinsi dan daerah dinilai memiliki instrumen lengkap untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Instrumen tersebut antara lain keberadaan kepala biro hukum atau kepala bagian hukum di masing-masing daerah.
Pemda juga disarankan menggandeng perguruan tinggi dalam proses sosialisasi agar materi dapat disampaikan secara komprehensif.
Selain itu, pelibatan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dinilai penting untuk memperkuat pemahaman publik.
Tiga Produk Hukum Utama dan Tantangan Pemahaman
Prim Haryadi menyebut ada tiga poin utama yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Ketiga poin tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga produk hukum tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
Dalam KUHP baru ditegaskan bahwa pidana penjara merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium.
Artinya, hukuman seperti kerja sosial, denda, pengawasan, dan percobaan harus diutamakan sebelum pidana penjara.
Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami penerapan hukuman dalam KUHP baru.
Pada masa transisi ini, Mahkamah Agung menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana.
Di kalangan aparat penegak hukum, sosialisasi dinilai telah berjalan dengan baik.
Sementara itu, di tingkat masyarakat akar rumput, edukasi dan sosialisasi masih perlu ditingkatkan agar masyarakat memperoleh pemahaman terbaru mengenai sistem dan penegakan hukum di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa







