HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Mengembangkan Integrasi Layanan Merek dengan SIAK untuk Percepat Pengalihan Hak dan Perkuat Perlindungan Hukum

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenkum Mengembangkan Integrasi Layanan Merek dengan SIAK untuk Percepat Pengalihan Hak dan Perkuat Perlindungan Hukum
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berpartisipasi secara daring dalam program PASTI Ada Solusi yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat 12/6/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Kementerian Hukum Republik Indonesia tengah mengembangkan sistem layanan pascapermohonan merek yang akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat proses pengalihan hak serta memperkuat perlindungan hukum bagi pihak yang berhak.

Pengembangan Sistem Terintegrasi untuk Layanan Pascapermohonan Merek

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan integrasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan sistem yang memungkinkan layanan pascapermohonan merek, termasuk pengalihan hak, diumumkan secara lebih terbuka kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada pemilik merek sekaligus mencegah penyalahgunaan atau pengalihan hak tanpa sepengetahuan pihak yang berhak.

Menurut Supratman, integrasi dengan data kependudukan akan mempercepat proses ketika terjadi pengalihan hak atas merek.

“Dengan demikian, untuk mengakses data, kalau itu mau terjadi peralihan, itu nanti pasti prosesnya akan cepat,” ungkapnya.

Supratman menambahkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan benda tidak berwujud yang memerlukan regulasi untuk memberikan kepastian hukum.

Ia mengatakan kepastian hukum tersebut sangat penting, terutama bagi ahli waris yang memiliki hak atas kekayaan intelektual.

Ditargetkan Rampung Akhir Agustus atau Awal September 2026

Kementerian Hukum saat ini sedang mengembangkan sistem yang lebih baik untuk diintegrasikan dalam satu sistem layanan terpadu.

Supratman memperkirakan pengembangan sistem tersebut akan rampung dan dapat berjalan dengan baik pada akhir Agustus 2026 atau awal September 2026.

Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi yang dilakukan tidak memiliki kepentingan lain selain memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada pihak yang berhak.

“Jadi sekali lagi saya mohon pengertian bahwa dengan perubahan regulasi yang baru ini tidak ada kepentingan apa-apa selain untuk memastikan bahwa proses peralihan HAKI itu dalam rangka untuk memberi perlindungan maksimum kepada siapa yang berhak,” ujarnya.

Pemerintah menilai keterbukaan informasi dalam layanan pascapermohonan merek menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Hukum telah menerapkan layanan otomatisasi pascapermohonan dan layanan pengajuan merek yang dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan.

Seluruh layanan tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem terpadu SuperApps Kementerian Hukum agar kebutuhan layanan hukum masyarakat dapat diakses secara lebih mudah dan sederhana melalui satu platform.

Penulis :
Arian Mesa