
Pantau - Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan narkoba merupakan musuh nyata yang mengancam masa depan Indonesia, khususnya generasi muda, saat menghadiri peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7).
Pemerintah Perkuat Komitmen Berantas Narkoba
Dudung menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Asta Cita.
"Peringatan (Hari Anti-Narkotika Internasional) ini menjadi momentum kita untuk kembali meneguhkan langkah bersama melawan peredaran dan penggunaan narkoba sebagai musuh nyata yang mengancam masa depan Indonesia," katanya.
Ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa.
"Penanganan narkotika membutuhkan kerja terpadu seluruh kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat untuk melindungi generasi muda dan masa depan Indonesia," ujarnya.
Dalam rangkaian peringatan HANI 2026, BNN memusnahkan sebanyak 3,37 ton barang bukti narkotika yang disaksikan sejumlah pejabat negara, termasuk Dudung Abdurachman, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
BNN Sita 12,3 Ton Narkotika Sejak Oktober 2024
Pada kesempatan tersebut, Dudung bersama jajaran pejabat meninjau barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh BNN.
BNN mencatat telah menyita sekitar 12,3 ton barang bukti narkotika sepanjang Oktober 2024 hingga Juli 2026.
Operasi tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 48,3 juta jiwa, menghentikan perputaran uang hasil peredaran narkotika senilai Rp16,5 triliun, serta mengamankan aset tindak pidana pencucian uang sebesar Rp165 miliar.
Sebagian besar narkotika yang disita merupakan sabu-sabu yang diproduksi secara massal dari kawasan Golden Triangle di perbatasan Thailand, Myanmar, dan Laos yang dikenal sulit dijangkau aparat penegak hukum.
- Penulis :
- Aditya Yohan





