
Pantau - Pemerintah mengusulkan konsep dwi kewarganegaraan terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan untuk mengakomodasi kebutuhan negara terhadap talenta diaspora Indonesia yang memiliki keahlian strategis, dengan penerapannya masih menunggu persetujuan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah telah menyampaikan rancangan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan kepada Presiden sebagai tahap awal sebelum pembahasan bersama DPR.
Ia mengungkapkan, "Undang-undangnya sudah kita kirim ke Presiden. Untuk kemudian nanti Presiden akan menerbitkan Surpres dan dikirim ke DPR,"
Dwi Kewarganegaraan Hanya untuk Talenta Strategis
Supratman menjelaskan konsep dwi kewarganegaraan terbatas tidak akan berlaku bagi seluruh warga negara maupun diaspora Indonesia.
Ia mengatakan, "Kalau DPR setuju, karena pemerintah akan mengusulkan namanya Dwi Kewarganegaraan Terbatas,"
Menurutnya, status tersebut hanya diberikan kepada individu yang memiliki keahlian yang benar-benar dibutuhkan negara.
Bidang yang menjadi prioritas antara lain ahli nuklir, ahli kimia, tenaga medis atau ahli kedokteran, serta atlet yang dibutuhkan untuk kepentingan nasional.
Ia mengungkapkan, "Kalau negara butuh, mungkin dia ahli nuklir, atau jadi tim nasional kita di semua cabor (cabang olah raga) atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini,"
Pengajuan Harus Melalui Kementerian atau Lembaga
Supratman menegaskan pemberian status dwi kewarganegaraan terbatas tidak dapat diajukan secara pribadi oleh individu.
Ia mengatakan, "Tidak boleh sembarang orang, karena yang harus mengusulkan adalah kementerian atau lembaga. Namanya negara yang harus mengusulkan,"
Pemerintah menyatakan penyusunan usulan tersebut juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat, termasuk kebutuhan mempertahankan talenta diaspora yang memiliki keahlian strategis agar tetap dapat berkontribusi bagi Indonesia tanpa harus kehilangan kewarganegaraan lain yang dimiliki.
Ia mengungkapkan, "Banyak diaspora kita yang enggan juga melepaskan kewarganegaraannya yang punya keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran. Sekarang kita coba untuk akomodir itu,"
Realisasi kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas masih bergantung pada proses pembahasan dan persetujuan DPR setelah Presiden menerbitkan Surat Presiden sebagai dasar pembahasan rancangan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
- Penulis :
- Leon Weldrick





