
Pantau - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa pihak keamanan Armenia telah mengamankan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya seorang WNI di Yerevan, Armenia, sementara empat orang di antaranya masih menjalani proses hukum pada tahap penyelidikan.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Heni Hamidah, dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Heni mengatakan proses penyelidikan oleh otoritas Armenia masih terus berlangsung.
Ia mengungkapkan, "Berdasarkan komunikasi dari KBRI Kiev melalui konsul kehormatan kita di Yerevan, sampai saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung."
Empat WNI Masih Jalani Penyelidikan
Korban dan para terduga pelaku dalam perkara tersebut sama-sama merupakan warga negara Indonesia.
Dari enam WNI yang diamankan pihak keamanan Armenia, dua orang telah dibebaskan.
Empat WNI lainnya masih menjalani proses hukum yang saat ini berada pada tahap penyelidikan.
Pemerintah Indonesia terus memastikan hak-hak kekonsuleran para WNI yang menjalani proses hukum tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
KBRI Kiev Ajukan Akses Kekonsuleran
KBRI Kiev telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran dalam penanganan jenazah WNI yang meninggal.
Heni mengatakan, "Sampai saat ini kita masih menunggu pemberian akses kekonsuleran tersebut sambil berkoordinasi dengan otoritas setempat."
Sebelumnya, seorang WNI berusia 24 tahun asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mes pekerja sebuah perusahaan di Yerevan, Armenia, pada 15 Juli 2026.
Korban diduga meninggal akibat tindak pembunuhan dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan otoritas Armenia.
- Penulis :
- Arian Mesa





