
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan, sebagaimana diputus dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan menyatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat apabila dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan putusan tersebut, operator telekomunikasi wajib menyediakan opsi agar kuota yang masih tersisa tidak langsung hangus ketika masa aktif berakhir.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang benar-benar diterima pengguna.
Perlindungan tersebut juga mencakup kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.
MK menegaskan pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum.
Perlindungan itu berlaku bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar.
MK menyebut perlindungan dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif kuota, pengalihan manfaat kuota, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan perlindungan kepada pengguna.
MK menilai berbagai pilihan layanan tersebut perlu diatur secara tegas untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.
Adies Kadir mengungkapkan, "Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan."
MK juga memerintahkan pemerintah pusat menetapkan formula tarif telekomunikasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas.
Mahkamah meminta pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen, dalam proses penyesuaian tarif.
Gugatan Diajukan Pengguna Jasa Telekomunikasi
Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari melalui uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan pasal yang diuji mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas.
Menurut Viktor, kondisi tersebut memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Viktor menyatakan, “Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak.”
- Penulis :
- Leon Weldrick





