
Pantau - Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyatakan pemberian remisi kepada 45 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung dalam rangka Hari Anak Nasional merupakan bentuk komitmen negara untuk memenuhi hak anak yang sedang menjalani masa pembinaan.
Remisi tersebut diberikan sebagai kesempatan bagi anak binaan untuk memperbaiki diri dan menata kembali masa depan mereka.
Remisi Jadi Bentuk Komitmen Negara
Jihan Nurlela mengatakan, "Remisi tersebut menjadi bagian dari komitmen negara dalam memenuhi hak-hak anak yang sedang menjalani pembinaan, sekaligus menegaskan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata kembali masa depannya," ujarnya.
Ia menegaskan seluruh elemen masyarakat perlu hadir lebih dekat dengan anak-anak dengan mendengarkan suara mereka, memahami kondisi yang dihadapi, serta memastikan tidak ada anak kehilangan harapan akibat situasi yang pernah dialaminya.
Menurutnya, "Ketika masih ada anak yang harus berhadapan dengan hukum, sesungguhnya itu bukan hanya persoalan mereka, tetapi menjadi pengingat bahwa keluarga, sekolah, lingkungan, masyarakat, dan negara harus semakin kuat bergandengan tangan menjaga tumbuh kembang anak," katanya.
Jihan menjelaskan LPKA Kelas II Bandarlampung terus mengembangkan pola pembinaan yang humanis melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, pelatihan keterampilan, kegiatan seni dan budaya, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Ia menambahkan, "Ini merupakan bukti bahwa negara tidak hanya hadir memberikan pembinaan, tetapi juga menghadirkan harapan bagi setiap anak untuk memperoleh kesempatan kedua," ucapnya.
Jihan juga berpesan, "Kepada seluruh anak binaan jangan memandang masa lalu sebagai akhir dari perjalanan hidup, dan mari memanfaatkan seluruh proses pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan pribadi yang lebih baik," tambahnya.
LPKA Perkuat Pendidikan Anak Binaan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung M. Hilal mengatakan, "Anak merupakan amanah yang harus dijaga bersama, sehingga pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus berorientasi pada pemulihan masa depan mereka," ujarnya.
Ia menjelaskan LPKA Kelas II Bandarlampung saat ini membina 120 anak yang terdiri atas 118 anak binaan dan dua tahanan, dengan 45 anak memperoleh remisi Hari Anak Nasional karena telah memenuhi persyaratan.
Hilal menegaskan, "Kami tidak boleh membiarkan mereka kehilangan hak atas pendidikan hanya karena sedang menjalani pembinaan. Oleh karena itu, LPKA bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menyelenggarakan proses belajar di dalam lembaga," ungkapnya.
Selain bekerja sama dengan PKBM, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk menghadirkan kelas filial sekolah formal agar anak binaan tetap memperoleh pendidikan dengan kurikulum yang sama seperti peserta didik di luar LPKA.
- Penulis :
- Aditya Yohan





